Senin, 01 Desember 2014

KEARIFAN LOKAL SUKU SASAK DALAM MENJAGA KELESTARIAN HUTAN DAN MATA AIR DI HUTAN ADAT MANDALA, LOMBOK UTARA



Masyarakat adat suku sasak di Lombok memandang hutan pada dasarnya terbagi dalam dua kawasan yakni pawang dan gawah. Pawang merupakan kawasan hutan yang dikeramatkan dimana terdapat sekumpulan pepohonan besar yang biasanya terdapat sumber mata air sehingga tidak dapat diganggu sama sekali. Sedangkan kawasan gawah merupakan daerah dimana terdapat pepohonan dan aneka satwa sebagai tempat berburu dapat dikelola dan dipetik hasilnya secara lestari atas ijin dari Pemangku.
Dalam kesederhanaan cara pandang tersebut terkandung kearifan terhadap kelestarian lingkungan yang mendalam. Penggolongan suatu kawasan hutan sebagai pawang merupakan mekanisme untuk melindungi dan melestarikan fungsi hutan sebagai water catchment area (daerah tangkapan air) yang termasuk sebagai kawasan yang dilindungi. Sedangkan Gawah merupakan kawasan hutan yang menjadi salah satu sumber penghidupan yang dimanfaatkan dan diambil hasilnya secukupnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan jauh dari niatan eksploitasi untuk dijual ke pasar dan komoditisasi.
Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Lombok Utara (KLU), terdapat 36 lokasi hutan adat di KLU. Luas hutan adat itu 380,23 hektar. Dari seluruh hutan adat ini, hampir semuanya memiliki mata air. Mata air yang tetap terjaga kelestariannya.
Pawang mandala merupakan salah satu hutan tutupan adat yang artinya dilindungi secara adat dengan adanya Awiq-awiq. Hutan adat mandala ini terletak kaki gunung rinjani tepatnya di Desa Bayan, Kecamatan Baya, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Kata Mandala menurut beberapa tokoh adat setempat, berasal dari dua suku kata Ma dan Bendala, Ma berarti Pemberian dan Bendala berarti tempat menyimpan sesuatu (sejenis peti) jika digabung menjadi Mendala yang berarti Pemberian dari Tuhan berupa suatu tempat menyimpan debit air yang cukup besar bagi kehidupan masyarakat disekitarnya.
Hutan adat Mandala diyakini masyarakat Bayan sebagai tempat sakral, karena di salah satu bagian terdapat Mesjid Bakeq atau mesjidnya para jin. Selain itu sumber mata air yang ada di Mandala diyakini mempunyai hubungan langsung dengan air yang berada di Danau Segara Anak, Gunung Rinjani. Gunung Rinjani merupakan jatung kehidupan masyarakat di Pulau Lombok, karena seperti diketahui, 90 % mata Air yang berada di Pulau Lombok itu terdapat di hutan kawasan Gunung Rinjani. Jadi air dari Gunung Rinjani ini menjadi sumber kehidupan di Pulau Lombok. . Dengan luas yang tidak terlalu besar yaitu 1359 m2, tetapi hutan adat mandala memiliki banyak sumber mata air.  Sumber mata air yang ada di hutan adat ini, oleh masyarakat adat Bayan masih disakralkan, karena termasuk salah satu sumber mata air dari sembilan mata air yang diyakini sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat suku sasak.
Keberadaan Hutan Mandala kaya dengan nilai-nilai luhur budaya. Salah satunya adalah konsep “Pemalik” yaitu ketika seseorang hendak masuk ke hutan secara sembarangan. Larangan memasuki hutan Mendala secara sembarangan, yang bila dilanggar akan mendapat musibah atau gangguan di kemudian hari. Dan apabila hutan Mandala dirusak serta kayunya ditebang, maka perusak tersebut diwajibkan membayar denda adat yang harus dipenuhi. Itu sebabnya mengapa Hutan Mandala tetap bertahan dari masa ke masa dan memberi air dan berbagai manfaat lainnya menjadikannya pemberian Tuhan yang berharga dan memiliki arti bagi kehidupan masyarakat Bayan.
Masyarakat suku sasak di bayan punya cara unik dalam menjaga ketersediaan dan kelestarian mata air dan hutan. Jika banyak daerah lain mengerahkan tenaga pengaman dalam jumlah besar dari berbagai satuan, mulai dari pohut, polisi, bahkan tentara, lain halnya dengan daerah ini. Di kawasan hutan adat Mandala, terdapat lembaga adat untuk menjaga kelestarian hutan dan sumber air. Lembaga adat yang terdiri dari Pemangku Adat yang bertugas sebagai pemimpin gundem (musyawarah) adat, lalu ada Penghulu Adat, dan Pembekel Adat yang bertugas memberikan pendapat, masukan, usulan pada Pemangku Adat terkait adanya persoalan di dalam hutan adat itu. Sebagai salah satu produk “Undang-Undang” dalam pengelolaan hutan adat ini, masyarakat adat Bayan telah membuat Awiq-Awiq Hutan Adat Mandala. Soal keamanan hutan adat, ada Lang-Lang Jagad yang bertugas seperti polisi kehutanan. Ada juga Inan Air, orang yang memimpin saat selamatan mata air. Aturan-aturan dalam pengelolaan hutan adat itu memang normatif, namun sanksi bagi pelanggaran itu justru yang menjadi paling berat. Awiq-awiq adat yang kuat dalam menjaga dan melestarikan sumber mata air yang ada, dan awiq-awiq (aturan adat) tersebut wajib ditaati oleh semua masyarakat adat atau masyaarakat lainnya. Ada lima isi awiq-awiq yang dibuat antara lain : Pertama, Dilarang mengambil / memetik, mencabut, menebang, menangkap satwa dan membakar pohon/ kayu-kayu yang mati yang terdapat dalam kawasan hutan adat. Kedua, Dilarang menggembala ternak di sekitar pinggir dan didalam kawasan hutan adat yang dapat menyebabkan rusaknya flora dan fauna hutan. Ketiga, Dilarang mencemari/mengotori sumber-sumber mata air didalam kawasan hutan adat. Keempat, Dilarang melakukan meracuni Daerah Aliran Sungai (DAS) menggunakan fottas, decis, setruman dan lain-lainnya, di sekitar dan di luar kawasan hutan adat, yang dapat menyebabkan musnah/terbunuhnya biotik-biotik yang hidup di sungai. Kelima, Bagi setiap pemakai/pengguna air baik perorangan maupun kelompok diwajibkan membayar iuran/sawinih kepada pengelola hutan adat dan sumber mata air.
Untuk menegakkan dan menjalankan awiq-awiq yang dibuat dengan konsep adat (hukum adat) dan kearifan lokal ini, bagi yang melanggar semua atau salah satu dari awiq-awiq itu, maka dikenankan sanksi yang wajib dipatuhi oleh siapapun yang melanggar. Jika aturan tersebut dilanggar maka hukum adat akan bertindak dengan cara pemangku dan masyarakat adat berkumpul berdasarkan laporan dari saksi. Kemudian, pelaku dipanggil untuk dimintai keterangan. Jika seseorang terbukti bersalah, masyarakat adat akan mengenakan sanksi yang pantas. Jika ada seseorang yang meracuni hutan  dengan berbagai bahan kimia hukumannya adalah menyowok dan denda uang bolong sebanyak 1000 buah. Istilah menyowok yaitu upacara ritual dengan memotong hewan ternak baik kerbau maupun kambing sesuai dengan ringan beratnya pelanggaran dan dilengkapi dengan sajian eteh-eteh yaitu beras, kelapa, bumbu-bumbuan dan dimasak dengan daging hewan yang dipotong dengan sesaji berupa, sirih pinang, dan kapur sirih, pelanggarnya diolesi darah hewan yang dipotong dicampur kelapa parut dan dioleskan didahi. Hukuman untuk orang yang menanam hutan dengan cengkeh dan kelapa hukumannya adalah menyowok dan penebang tanaman yang telah ditanamnya. Jika seseorang berternak didalam hutan  maka ternak dikeluarkan  dari dalam hutan. Bagi yang mengotori pawang hukumannya membersihkan hutan dari benda-benda yang mencemari lingkungan. Untuk yang melakukan penggalian barang tambang maka dikenakan hukuman berupa menyowok menampel dan denda uang bolong sebanyak 10000 buah dan menghentikan penggalian. Jika sanksi tidak dipatuhi bagi si pelanggar adalah, dikucilkan atau diasingkan dan tidak diakui sebagai masyarakat adat.
Keharmonisan antara masyarakat adat dengan hutan membuat hutan dan mata air tetap lestari. Berkat terjaganya hutan adat mandala, melalui mata air yang ada di hutan masyarakat dapat mengairi 112 Ha sawahnya dan menjadi sumber air bersih di bayan dan 3 desa lainnya. Indahnya hutan yang berada di kaki gunung rinjani ini menjadikan hutan adat mandala dijadikan tujuan wisatawan local maupun internasional. Bukan hanya pesona hutan serta kesegaran mata airnya menjadikan tempat ini wajib dikunjungi wisatawan, hutan ini juga dijadikan hutan wisata edukasi dengan menyuguhkan tradisi-tradisi masyarakat bayan yang tetap terelihara hingga sekarang.  Wujud syukur masyarakat terhadap kelestarian hutan dan melimpahnya ketersediaan air yang ada di hutan mandala, pada setiap tahunnya diadakan selamatan Mata Air  atau Roah Pengembulan dihadiri oleh seluruh petani pemakai air dan secara sukarela mereka membawa masing-masing seekor ayam dan bahkan kerbaupun kadang di bawa untuk disemblih di mata air dan sebagai hidangan untuk dinikmati bersama-sama sampai acara selamatan itu ditutup oleh kiayi dengan doa-doa sebagai rasa syukur kehadirat Allah SWT.
Konsep pelestarian hutan dan mata air di hutan adat mandala berlandaskan kearifan lokal masyarakan suku sasak bayan menjadikan hutan dan mata air tetap terjaga hingga saat ini. Kelestarian yang tetap terjaga selama tradisi – tradisi di masyarakat tetap terpelihara. Kearifan lokal masyarakat adat di bayan dalam menjaga hutan dan mata air, menjadikan Mata air Mandala, Pemenang I Lomba Perlindungan Mata Air (Permata) tingkat Nasional pada tahun 2012. Pengelolaan Hutan Adat Mandala merupakan wujud hubungan suku sasak bayan dengan lingkungannya, yang menghargai dan menjaga keberadaannya sehingga memberi manfaat yang besar bagi Masyarakat Bayan.

Rabu, 25 Juni 2014

KEBUN VERTIKAL ORGANIK DARI BOTOL BEKAS SOLUSI SEDERHANA PENYEDIA UDARA BERSIH DAN PEMENUHAN KEBUTUHAN PANGAN DI PEMUKIMAN PADAT PENDUDUK

Jumlah penduduk Indonesia sebanyak 253.609.643 orang, menjadikan Indonesia menempati posisi ke-4 sebagai Negara terbanyak penduduknya di dunia setelah Amerika Serikat. Jumlah penduduk yang amat tinggi tanpa di imbangi persebaran penduduk yang merata menjadikan Indonesia dalam masalah besar. Ini bisa dilihat dari data statistik yang di publikasikan oleh BPS pada tahun 2010, sebanyak 57 % penduduk Indonesi berada di Pulau Jawa dan sebagian besar tinggal di perkotaan misalnya Jakarta. Jakarta merupakan kota terpadat ke-6 di dunia menurut majalah TIME. Hal Ini tentunya menciptakan ketidakseimbangan antara kebutuhan yang harus dipenuhi dengan sumberdaya alam dan lahan yang tersedia, sehingga melahirkan berbagai masalah sosial dan lingkungan.
Padatnya penduduk dan pertumbuhan permukiman yang cepat dan tidak terkendali di Jakarta menyebabkan kebutuhan ruang meningkat untuk mengakomodasi kepentingannya. Semakin meningkatnya permintaan akan ruang khususnya untuk permukiman berdampak kepada semakin merosotnya kualitas lingkungan. Rencana Tata Ruang yang telah dibuat tidak mampu mencegah alih fungsi lahan di perkotaan sehingga keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) semakin terancam dan kota semakin tidak nyaman untuk beraktivitas.
Salah satu solusi sederhana yang bisa dicoba untuk menyediakan ruang terbuka hijau di lahan sempit adalah kebun vertikal dari botol bekas. Ini adalah sebuah metode berkebun yang biasanya memanfaatkan sudut-sudut atau dinding kosong di rumah. Kebun yang selama ini kita kenal disebut dengan kebun horizontal, yaitu menggunakan lahan mendatar sebagai tempat berkebun. Sementara untuk ringkasnya kebun vertikal itu adalah sebuah kebun dengan konsep penanaman pada bidang tegak (vertikal). Kebun vertikal ini sangat cocok bagi rumah yang ingin tampak sejuk, tetapi tidak memiliki lahan berkebun. Sayur organik bisa jadi pilihan yang bagus untuk ditanam di kebun vertikal. Sayur yang bisa ditanam pada kebun vertikal misalnya cabai, kangkung, dan bayam. Penanaman sayuran organik dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan sendiri.
Sebenarnya untuk membuat kebun vertikal ini tidaklah rumit, bahkan anak-anak sekalipun dapat melakukannya. Selain mudah, pembuatan kebun vertikal ini juga tidak memerlukan biaya yang banyak. Pengerjaannya tidak membutuhkan waktu lama, apalagi jika dikerjakan secara kelompok. Alat dan bahan yang harus kamu siapkan adalah Botol plastik bekas minuman ukuran 1,5 L; Tali tambang; Cutter atau gunting. 
Adapun langkah-langkah membuatnya adalah Pertama, siapkan lima botol plastik bekas. Botol ini akan digunakan sebagai pot tempat tumbuhnya tanaman. Buat sebuah lubang besar berbentuk persegi panjang dengan lebar sekitar 3 cm, atau bisa dikira-kira sesuai ukuran tanaman. Buat juga beberapa lubang kecil berdiameter 0,5 cm di bagian bawah lubang persegi panjang yang telah kamu buat. Lubang-lubang kecil ini berfungsi untuk mengeluarkan air pada saat penyiraman. Pot untuk tanaman pun telah selesai. Selanjutnya, kita akan membuat gantungannya. Caranya, buat dua pasang lubang dengan diameter sekitar 1 cm di bagian ujung kanan dan kiri botol menembus bagian dalam botol. Setelah lubang siap, masukkan tali tambang melalui lubang-lubang tersebut. Buat sebuah simpul di ujung tali untuk menyangga bagian bawah pot agar tidak jatuh, kemudian buat juga simpul di atas pot agar menjaga posisi pot selalu seimbang dan tidak berubah-ubah. Di jarak sekitar 1 jengkal (20 cm), buat juga sebuah simpul untuk menyangga bagian bawah pot berikutnya dan buat pula simpul di bagian atas seperti pot sebelumnya. Demikian pula untuk pot-pot selanjutnya. Masukkan media tanam dan tanaman kecil ke dalam pot-pot yang telah dibuat. Berikan juga pupuk agar tanaman tumbuh subur. Untuk media tanam, saya sarankan gunakan media tanam yang ringan seperti sekam. Terakhir, gantung rangkaian pot-pot dari botol bekas yang telah dihubungkan tali itu di tembok atau di plafon teras. Jangan lupa sirami tanaman dan beri pupuk secara berkala.

Gambar. Contoh Kebun Vertikal Organik
Agar gagasan ini dapat diimplementasikan maka hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan peninjauan dan pengujian lebih dalam terhadap gagasan pembuatan kebun vertikal organik di setiap rumah di jakarta. Setelah itu melakukan pendekatan kepada masyarakat guna memberikan sosialisasi dan pelatihan pembuatan kebun vertikal organik. Dengan merealisasikan gagasan ini maka dapat diprediksi kualitas udara Jakarta akan bersih dari polutan. Hal ini dikarenakan polutan berbahaya telah diserap oleh tanaman dan menggantikannya dengan oksigen yang bersih. Selain itu Penggunaan botol plastik sebagai pot merupakan upaya meminimalisir timbunan sampah di Jakarta. Gagasan ini juga dapat menyelesaikan permasalahan ketersediaan pangan di Jakarta  yang selalu bergantung kepada suplai pangan dari daerah luar Jakarta. Dengan berpartisipasi membuat kebun vertikal organik sendiri, anda bisa terlibat dalam menyelesaikan tiga permasalahan sekaligus yang disebabkan bertambahnya penduduk, yaitu masalah kualitas udara, sampah plastik, dan ketersediaan pangan. 

Senin, 05 Mei 2014

PENGGUNAAN ADSORBEN DARI LIMBAH JERAMI PADI SEBAGAI UPAYA PELINDUNGAN PEROKOK PASIF DARI BAHAYA ASAP ROKOK PADA TINGKAT KELUARGA


World Health Organization (WHO) menyebutkan bahwa saat ini diperkirakan sekitar 6 juta orang di dunia meninggal akibat penyakit yang ditimbulkan dari rokok, bahkan yang mencengangkan adalah sekitar 600.000 orang diantaranya adalah perokok pasif. Hasil penelitian yang dilakukan di 192 negara tersebut menemukan data mengejutkan, dampak asap rokok tersebut banyak yang menimpa anak-anak. Sebanyak 165.000 atau sekitar 40% anak-anak meninggal dunia karena infeksi pernapasan. Hal ini disebabkan terdapat 4000 bahan kimia yang terkandung di dalam rokok, dengan 250 bahan diantaranya positif berbahaya, dan sekitar 50 bahan lainnya berpotensi kanker. Setyo Budiantoro dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, sebanyak 25 persen zat berbahaya yang terkandung dalam rokok masuk ke tubuh perokok, sedangkan 75 persennya beredar di udara bebas yang berisiko masuk ke tubuh orang di sekelilingnya (perokok pasif). Dari fakta tersebut terbukti bahwa pemerintah telah gagal melindungi dua per tiga rakyatnya dari bahaya asap rokok.

PENGEMBANGAN MEDIA PEMBELAJARAN KIMIA : MEDIA PROYEKSI


Media proyeksi diartikan sebagai media dimana gambar diperbesar dan ditayangkan pada sebuah layar. Alat untuk memproyeksi gambar dinamakan proyektor. Dengan menggunakan proyektor, informasi yang akan disampaikan dapat diproyeksikan ke layar, sehingga informasi berupa: tulisan, gambar, bagan, dll akan menjadi lebih besar dan lebih jelas dilihat oleh siswa. Penggunaan media proyeksi ini lebih menguntungkan, sebab indera pendengaran dan penglihatan akan sama-sama diaktifkan pada saat pembelajaran. Media proyeksi ini bisa berbentuk media proyeksi diam, misalnya gambar diam (still pictures) dan media proyeksi gerak, misalnya gambar bergerak (motion pictures).

TRANSJAKARTA SEBAGAI MODA TRANSPORTASI IDAMAN KAUM DIFABEL DAN MANULA

ABSTRAK
Kaum difabel dan manula harus merasakan ketidak ramahannya moda transportasi favorit warga jakarta ini. Padahal, mereka juga memiliki hak yang sama dengan pengguna transjakarta lainnya atas kenyamanan dan keamanan dalam moda transportasi ini. Belum adanya fasilitas penunjang dalam transjakarta yang sesuai untuk kaum difabel dan manula, menghambat mobilitas mereka. Hal ini membuktikan belum seriusnya pemerintah dalam pemberian akses transportasi yang aman dan nyaman, idaman kaum difabel dan manula. kaum difabel memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas khusus, sehingga pemerintah perlu menyediakan fasilitas-fasilitas yang menunjang mobilisasi para kaum difabel, antara lain seperti ram, elevator khusus pengguna kursi roda, dan petunjuk yang menggunakan huruf braille. Masyarakat dalam hal ini juga berkewajiban untuk membantu kaum difabel sehingga mereka dapat melakukan aktivitas mereka layaknya masyarakat lain pada umumnya.
Kata Kunci : kaum difabel, Manula, Transjakarta.

MENJADI KONSUMEN CERDAS, MANDIRI DAN CINTA PRODUK DALAM NEGERI UNTUK MENGAHADAPI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN 2015


Indonesia terlibat dalam berbagai macam perjanjian perdagangan bebas, baik regional, bilateral maupun multilateral. Keterlibatan Indonesia ini dimulai sejak ASEAN mengadakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-4 pada 27-28 Januari 1992 di Singapura. Pada konferensi tersebut, negara-negara yang tergabung dalam ASEAN menyetujui untuk memanfaatkan kawasan strategis ASEAN sebagai fondasi produksi pasar dunia dalam ASEAN Free Trade Area (AFTA)  atau kawasan perdagangan bebas ASEAN (2015).

KAMPANYE GERAKAN KONSUMEN CERDAS, MANDIRI DAN CINTA PRODUK DALAM NEGERI MELALUI MEDIA SOSIAL UNTUK MEMBANGUN KESADARAN ATAS HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN


Indonesia menempati posisi ke dua sebagai Negara terkonsumtif  di Dunia setelah Singapura menurut survei yang dilakukan AC Nielsen. Jumlah konsumen yang banyak merupakan potensi pemasaran produk-produk bagi pelaku usaha. Ironinya, pelaku usaha acapkali melakukan penyimpangan atas hak-hak konsumen. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan sepanjang tahun 2012 ada 620 kasus pelanggaran hak-hak konsumen yang dilaporkan ke lembaga tersebut, jumlah kasus ini terjadi peningkatan dari tahun ke tahun. Beberapa kasus diantaranya adalah maraknya makanan tak layak konsumsi, penyedotan pulsa bermotif  RBT, dan pembatalan penerbangan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan penerbangan di Indonesia. Kasus-kasus ini sangat merugikan konsumen Indonesia, padahal konsumen Indonesia sudah dilindungi oleh Undang-Undang no.9 tahun 1999. Implementasi Undang-Undang perlindungan konsumen tidak sepenuhnya berjalan karena pengetahuan konsumen Indonesia akan hak-haknya masih minim. Itu tergambar dari data survei Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Hanya 38 persen dari masyarakat Indonesia yang sadar akan haknya sebagai konsumen. Dari jumlah itu, bahkan hanya 11 persen yang sadar bahwa hak-hak mereka tersebut dilindungi Undang-undang. Sedangkan mayoritas masyarakat, yakni 62 persen belum sadar bahwa mereka memiliki hak sebagai konsumen. Sehingga dibutuhkan media untuk menyampaikan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban konsumen.

Senin, 31 Maret 2014

Mother-Seamo

Hi Mother, Haikei, genki ni shitemasuka? Saikin renraku shinakute gomen, Boku wa nantoka yattemasu. itu merupakan penggalan lirik dari lagu Mother yang dinyanyikan rapper asal jepang, Seamo. Penggalan lirik tadi kalau diterjemahkan menjadi bahasa indonesia " Hai bu, ibuku, apa kabar mu? maaf aku tidak bisa menelfon mu akhir-akhir ini, aku baik-baik saja. Dibalik tempo lagu yang cepat, lagu ini memiliki makna yang mendalam tentang kesabaran dan cinta Ibu kepada anaknya.