Senin, 05 Mei 2014

KAMPANYE GERAKAN KONSUMEN CERDAS, MANDIRI DAN CINTA PRODUK DALAM NEGERI MELALUI MEDIA SOSIAL UNTUK MEMBANGUN KESADARAN ATAS HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN


Indonesia menempati posisi ke dua sebagai Negara terkonsumtif  di Dunia setelah Singapura menurut survei yang dilakukan AC Nielsen. Jumlah konsumen yang banyak merupakan potensi pemasaran produk-produk bagi pelaku usaha. Ironinya, pelaku usaha acapkali melakukan penyimpangan atas hak-hak konsumen. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan sepanjang tahun 2012 ada 620 kasus pelanggaran hak-hak konsumen yang dilaporkan ke lembaga tersebut, jumlah kasus ini terjadi peningkatan dari tahun ke tahun. Beberapa kasus diantaranya adalah maraknya makanan tak layak konsumsi, penyedotan pulsa bermotif  RBT, dan pembatalan penerbangan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan penerbangan di Indonesia. Kasus-kasus ini sangat merugikan konsumen Indonesia, padahal konsumen Indonesia sudah dilindungi oleh Undang-Undang no.9 tahun 1999. Implementasi Undang-Undang perlindungan konsumen tidak sepenuhnya berjalan karena pengetahuan konsumen Indonesia akan hak-haknya masih minim. Itu tergambar dari data survei Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Hanya 38 persen dari masyarakat Indonesia yang sadar akan haknya sebagai konsumen. Dari jumlah itu, bahkan hanya 11 persen yang sadar bahwa hak-hak mereka tersebut dilindungi Undang-undang. Sedangkan mayoritas masyarakat, yakni 62 persen belum sadar bahwa mereka memiliki hak sebagai konsumen. Sehingga dibutuhkan media untuk menyampaikan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban konsumen.