Indonesia menempati posisi ke dua sebagai Negara terkonsumtif di Dunia setelah Singapura menurut survei
yang dilakukan AC Nielsen. Jumlah konsumen yang
banyak merupakan potensi pemasaran produk-produk bagi pelaku usaha. Ironinya, pelaku
usaha acapkali melakukan penyimpangan atas hak-hak konsumen. Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan sepanjang tahun 2012 ada 620 kasus pelanggaran
hak-hak konsumen yang dilaporkan ke lembaga tersebut, jumlah kasus ini terjadi
peningkatan dari tahun ke tahun. Beberapa kasus diantaranya adalah maraknya
makanan tak layak konsumsi, penyedotan pulsa bermotif RBT, dan pembatalan penerbangan yang dilakukan
oleh salah satu perusahaan penerbangan di Indonesia. Kasus-kasus ini sangat
merugikan konsumen Indonesia, padahal konsumen Indonesia sudah dilindungi oleh
Undang-Undang no.9 tahun 1999. Implementasi Undang-Undang perlindungan konsumen
tidak sepenuhnya berjalan karena pengetahuan konsumen Indonesia akan hak-haknya
masih minim. Itu tergambar dari
data survei Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Hanya 38 persen dari
masyarakat Indonesia yang sadar akan haknya sebagai konsumen. Dari jumlah itu,
bahkan hanya 11 persen yang sadar bahwa hak-hak mereka tersebut dilindungi Undang-undang.
Sedangkan mayoritas masyarakat, yakni 62 persen belum sadar bahwa mereka
memiliki hak sebagai konsumen. Sehingga dibutuhkan media untuk menyampaikan
sosialisasi mengenai hak dan kewajiban konsumen.