PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam rangka mencapai tujuan
Pendidikan Nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
manusia seutuhnya maka sangat dibutuhkan peran pendidik yang profesional.
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan
profesional. Untuk itu profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang
sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang
berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik diforum
regional, nasional maupun internasional.
Guru merupakan peranan penting
terhadap keberhasilan implementasi kurikulum KTSP, karena gurulah yang pada
akhirnya akan melaksanakan kurikulum di dalam kelas. Gurulah garda terdepan
dalam implementasi kurikulum. Guru adalah kurikulum berjalan. Sebaik apa pun
kurikulum dan sistem pendidikan yang ada, tanpa didukung mutu guru yang
memenuhi syarat, maka semuanya akan sia-sia. Peningkatan kualitas pendidikan di
Indonesia tidak cukup dengan pembenahan di bidang kurikulum saja, tetapi harus
juga diikuti dengan peningkatan mutu guru di jenjang tingkat dasar dan
menengah. Tanpa upaya meningkatan mutu guru, semangat tersebut tidak akan mencapai
harapan yang diinginkan.
Oleh karena itu, keberadaan guru
yang professional tidak bisa ditawar-tawar lagi. Guru yang professional adalah
guru yang memiliki sejumlah kompetensi yang dapat menunjang tugasnya. Ada empat
kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yakni kompetensi pedagogic,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi (UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen pasal 10 ayat 2).
Profesionalisme seorang guru
merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu
pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk
gaya belajar. Pada umumnya di sekolah-sekolah yang memiliki guru dengan
kompetensi professional akan menerapkan “pembelajaran dengan melakukan” untuk
menggantikan cara mengajar di mana guru hanya berbicara dan peserta didik hanya
mendengarkan.
Dalam suasana seperti itu, peserta
didik secara aktif dilibatkan dalam memecahkan masalah, mencari sumber
informasi, data evaluasi, serta menyajikan dan mempertahankan pandangan dan
hasil kerja mereka kepada teman sejawat dan yang lainnya. Sedangkan para guru
dapat bekerja secara intensif dengan guru lainnya dalam merencanakan
pembelajaran, baik individual maupun tim, membuat keputusan tentang desain
sekolah, kolaborasi tentang pengembangan kurikulum, dan partisipasi dalam
proses penilaian. Berikut akan diuraikan tentang kompetensi professional yang
harus menjadi andalan guru dalam melaksanakan tugasnya.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah definisi dari
kompetensi?
2.
Sebutkan 4 macam
kompetensi guru menurut undang-undang nomor 14 Tahun 2005?
3.
Apasajakah macam-macam
kompetensi profesional guru?
4.
Bagaimanakah penerapan
kompetensi profesional guru?
5.
Bagaimanakah
pembentukan kompetensi profesional guru?
6.
Apasajakah
komponen-komponen kompetensi profesional guru?
C. TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk mengetahui
definisi dari kompetensi.
2.
Untuk mengetahui 4 macam kompetensi guru menurut undang-undang nomor 14
Tahun 2005
3.
Untuk mengetahui
macam-macam kompetensi profesional guru.
4.
Untuk mengetahui
bagaimana menerapkan kompetensi profesional guru.
5.
Untuk mengetahui
pembentukan kompetensi profesional guru.
6.
Untuk mengetahui
komponen-komponen kompetensi profesional guru.
D. MANFAAT PENULISAN
Penulis
mengharapkan dengan penulisan makalah ini dapat memberi tahu mahasiswa sebagai
seorang calon guru tentang kompetensi atau kemampuan apasaja yang harus
dimiliki seorang guru dalam menjalani tugasnya sehingga diharapkan mahasiswa
kedepannya menjadi guru yang profesional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN KOMPETENSI
Definisi pertama menunjukkan bahwa
kompetensi itu pada dasarnya menunjukkan kepada kecakapan atau kemampuan untuk
mengerjakan suatu pekerjaan. Sedangkan definisi kedua menunjukkan lebih lanjut
bahwa kompetensi itu pada dasarnya merupakan suatu sifat (karakteristik)
orang-orang (kompeten) ialah yang memiliki kecakapan, daya (kemampuan),
otoritas (kewenangan), kemahiran (keterampilan), pengetahuan, dan sebagainya
untuk mengerjakan apa yang diperlukan. Kemudian definisi ketiga ialah bahwa
kompetensi itu menunjukkan keadaan tindakan (kinerja) rasional yang dapat
mencapai tujuan-tujuannya secara memuaskan berdasarkan kondisi (prasyarat) yang
diharapkan.
Dengan menyimak makna kompetensi
tersebut diatas, maka dapat dimaklumi jika kompetensi itu dipandang sebagai
pilarnya atau teras kinerja dari suatu profesi. Hal itu mengandung implikasi
bahwa seorang professional yang kompeten itu harus dapat menunjukkan karakteristik
utamanya, antara lain :
Ø
Mampu melakukan sesuatu pekerjaan
tertentu secara rasional. Dalam artian ia harus memiliki visi dan misi yang
jelas mengapa ia melakukan apa yang dilakukannya berdasarkan analisis kritis
dan pertimbangan logis dalam membuat pilihan dan mengambil keputusan tentang
apa yang dikerjakannya. “He is fully aware of why he is doing what he is
doing”.
Ø
Menguasai perangkat pengetahuan
(teori dan konsep, prinsip dan kaidah, hiptesis dan generalisasi, data dan
informasi, dan sebagainya) tentang seluk beluk apa yang menjadi bidang tugas
pekerjannya. “He really knows what is to be done and how do it”.
Ø
Menguasai perangkat keterampilan
(strategi dan taktik, metode dan teknik, prosedur dan mekanisme, srana dan
instrument, dan sebaginya) tentang cara bagaimana dan dengan apa harus
melakukan tugas pekerjaannya. “He actually knows through which ways he should
go and how to go through”.
Ø
Memahami perangkat persyaratan
ambang (basic standards) tentang ketentuan kelayakan normatif minimal kondisi
dari proses yang dapat ditoleransikan dan kriteria keberhasilan yang dapat
diterima dari apa yang dilakukannya (the minimal acceptable performances).
Ø
Memiliki daya (motivasi) dan cita
(aspirasi) unggulan dalam melakukan tugas pekerjaannya. Ia bukan sekedar puas
dengan memadai persyaratan minimal, melainkan berusaha mencapai yang sebaik
mungkin (profesiencies). “He is doing the best with a high achievement
motivation”.
Ø
Memiliki kewenangnan (otoritas) yang
memancar atas penguasaan perangat kompetensinya yang dalam batas tertentu dapat
didemonstrasikan (observable) dan teruji (meansurable), sehingga memungkinkan
memperoleh pengakuan pihak berwenang (certifiable).
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
(WJS. Purwadarminta) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan
atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi (competency) yakni
kemampuan atau kecakapan. Istilah kompetensi sebenarnya memiliki banyak makna
sebagaimana yang dikemukakan berikut:
Kompetensi
merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru yang tampak sangat
berarti (Competency as a rational performance which satisfactorily for a
desired condition).
Kompetensi
merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan
sesuai dengan kondisi yang diharapkan (The state of legally competent or
qualified).
Menururt UU
No. 14/2005 (UUGD), Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan,
dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”. Kompetensi guru dapat dimaknai
sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan
cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran.
Kompetensi
diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang
direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Arti lain dari kompetensi
adalah spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki
seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaan, sesuai dengan standar kinerja
yang dibutuhkan oleh lapangan.
Departemen Pendidikan Nasional (2006 :
2) memberi pengertian kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir dan
bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap dan
keterampilan yang dimiliki peserta didik. Dengan kata lain kompetensi itu
merupakan kemampuan unjuk kerja (ability to do) yang dilatarbelakangi oleh
penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan. Hal ini mengandung arti bahwa
kualitas unjuk kerja itu ditentukan oleh kualitas penguasaan pengetahuan, sikap
dan keterampilan. Semakin tinggi kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan
keterampilan, semakin tinggi pula unjuk kerjanya, begitu pula sebaliknya. Jadi
ada korelasi positif tinggi antara tingkat penguasaan pengetahuan, sikap dan
keterampilan dengan kompetensi yang terbentuk.
Pengertian kompetensi diatas
merupakan pengertian kompetensi secara umum. Menurut Surya dkk (2004 : 4.24)
Kompetensi adalah seperangkat kemempuan yang harus ada dalam diri guru agar
dapat mewujudkan penampilan unjuk kerja sebagai guru secara tepat.
Dengan
demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas
guru yang sebenarnya. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan
pengetahuan, keterampilan maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsi
sebagai guru. Berdasarkan
pengertian tersebut, Standar Kompetensi Guru adalah suatu pernyataan tentang
kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama dalam bentuk
penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi seorang tenaga kependidikan
sehingga layak disebut kompeten.
Kompetensi menurut Usman adalah “suatu hal yang
menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun
kuantitatif”. Pengertian ini mengandung makna bahwa kompetensi itu dapat digunakan
dalam dua konteks, yakni: pertama, sebagai indikator kemampuan yang menunjukkan
kepada perbuatan yang diamati. Kedua, sebagai konsep yang mencakup aspek-aspek
kognitif, afektif dan perbuatan serta tahap-tahap pelaksanaannya secara utuh.
Pengertian Kompetensi guru adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus
ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif.
Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme, yaitu guru yang profesional
adalah guru yang kompeten (berkemampuan). Karena itu, kompetensi
profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru
dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Profesionalisme
seorang guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis
pengetahuan, yaitu pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan
manusia termasuk gaya belajar. Pada umumnya di sekolah-sekolah yang memiliki
guru dengan kompetensi profesional akan menerapkan “pembelajaran dengan
melakukan” untuk menggantikan cara mengajar dimana guru hanya berbicara dan peserta
didik hanya mendengarkan. Dalam
pendapat lain juga disebutkan bahwa kompetensi guru (Teacher Competency) the
ability of a teacher to responsibly perform has or her duties appropriately.
Kompetensi guru merupakan kemampuan seseorang guru
dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak.
Kompetensi professional seorang guru adalah seperangkat kemampuan yang harus
dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan
berhasil. Kompetensi
professional guru akan memadai jika ditopang oleh kompetensi personal dan
social yang baik sehingga mengantarkannya pada pembelajaran atau pengajaran
yang baik.
B.
KOMPETENSI PROFESIONAL GURU MENURUT UU NO. 14 TAHUN 2005
Dalam
undang-undang ini (pasal 10 ayat 1) kompetensi guru di kelompokkan menjadi 4
kelompok, yaitu kompetensi Pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
social, dan kompetensi professional.Penjelasannya
sebagai berikut :
NO
|
KOMPETENSI INTI GURU
|
KOMPETENSI GURU MATA
PELAJARAN
|
|
KOMPETENSI PEDAGOGIK
|
|||
1
|
Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral,
spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
|
·
Memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan
aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar
belakang sosialbudaya.
·
Mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata
pelajaran yang diampu.
·
Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik dalam mata
pelajaran yang diampu.
·
Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik dalam
mata pelajaran yang diampu.
|
|
2
|
Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
|
·
Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait
dengan mata pelajaran yang diampu.
·
Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan
teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran yang
diampu.
|
|
3
|
Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu
|
·
Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
·
Menentukan tujuan pembelajaran yang diampu
·
Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai
tujuan pembelajaran yang diampu
·
Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait
dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
·
Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan
pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik.
·
Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
|
|
4
|
Menyelenggarakan pembelajaran yang
mendidik.
|
·
Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
·
Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
·
Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk
kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
·
Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di
laboratorium, dan di lapangan dengan memperhatikan standar keamanan yang
dipersyaratkan.
·
Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang
relevan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran yang diampu
untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
·
Mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran yang
diampu sesuai dengan situasi yang berkembang
|
|
5
|
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
kepentingan pembelajaran.
|
Memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi dalam pembelajaran yang diampu.
|
|
6
|
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
|
·
Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong
peserta didik mencapai prestasi secara optimal.
·
Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk
mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
|
|
7
|
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan
peserta didik.
|
·
Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif,
empatik, dan santun, secara lisan, tulisan, dan/ataubentuk lain.
·
Berkomunikasi Secara efektif, empatik, dan santun
dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi
kegiatan/permainan yang mendidik yang terbangun secara siklikal dari (a)
penyiapan kondisi psikologis peserta didik untuk ambil bagian dalam permainan
melalui bujukan dan contoh, (b) ajakan kepada peserta didik untuk ambil
bagian, (c) respons peserta didik terhadap ajakan guru, dan (d) reaksi guru
terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
|
|
8
|
Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
|
·
Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan
hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
·
Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang
penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata
pelajaran yang diampu.
·
Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan
hasil belajar.
·
Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan
hasil belajar.
·
Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar
secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen.
·
Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar
untuk berbagai tujuan.
·
Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
|
|
9
|
Memanfaatkan
hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran
|
·
Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk
menentukan ketuntasan belajar
·
informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang
program remedial dan pengayaan.
·
Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada
pemangku kepentingan
·
Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi
pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
|
|
10
|
Melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
|
·
Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
·
Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan
pengembangan pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.
·
Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan
kualitas pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.
|
|
KOMPETENSI
KEPRIBADIAN
|
|||
11
|
Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
|
·
Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang
dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
·
Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan
sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang
beragam.
|
|
12
|
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta
didik dan masyarakat.
|
·
Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
·
Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia
·
Berperilaku yang dapat diteladan oleh peserta didik dan
anggota masyarakat di sekitarnya.
·
|
|
13
|
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
|
·
Menampilkan diri sebagai
pribadi yang jujur
·
Menampilkan diri sebagai
pribadi dewasa, arif, dan berwibawa.
|
|
14
|
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa
bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
|
·
Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
·
Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
·
Bekerja mandiri secara profesional.
|
|
15
|
Memahami
kode etik profesi guru
|
·
Memahami kode etik profesi guru.
·
Menerapkan kode etik profesi guru.
·
Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru.
|
|
KOMPETENSI
SOSIAL
|
|||
16
|
Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak
diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik,
latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
|
·
Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik,
teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
·
Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman
sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan
agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status
sosial-ekonomi.
|
|
17
|
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
|
·
Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah
lainnya secara santun, empatik dan efektif.
·
Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan
masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran
dan kemajuan peserta didik
·
Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat
dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta
didik.
|
|
18
|
Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik
Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
|
·
Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka
meningkatkan efektivitas sebagai pendidik.
·
Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk
mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang
bersangkutan.
|
|
19
|
Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi
lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
|
·
Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan
komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan
kualitas pembelajaran.
·
Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada
komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan maupun bentuk lain.
|
|
KOMPETENSI
PROFESIONAL
|
|||
20
|
Menguasai materi, struktur,
konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
|
Jabaran kompetensi Butir 20
untuk masing-masing guru mata pelajaran disajikan setelah tabel ini.
|
|
21
|
Menguasai standar kompetensi
dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
|
·
Memahami
standar kompetensi mata pelajaran yang diampu.
·
Memahami
kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
·
Memahami
tujuan pembelajaran yang diampu.
|
|
22
|
Mengembangkan materi
pembelajaran yang diampu secara kreatif.
|
·
Memilih
materi pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat perkembangan peserta
didik.
·
Mengolah
materi pelajaran yang diampu secara kreatif sesuai dengan tingkat
perkembangan peserta didik.
·
|
|
23
|
Mengembangkan keprofesionalan
secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
|
·
Melakukan
refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
·
Memanfaatkan
hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
·
Melakukan
penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
·
Mengikuti
kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
·
|
|
24
|
Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
|
·
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
·
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.
|
|
Kompetensi Guru mata pelajaran IPA pada SMP/MTs
·
Memahami konsep-konsep, hukum-hukum, dan teori-teori IPA
serta penerapannya secara fleksibel.
·
Memahami proses berpikir IPA dalam mempelajari proses dan
gejala alam
·
Menggunakan bahasa simbolik dalam mendeskripsikan proses dan
gejala alam.
·
Memahami hubungan antar berbagai cabang IPA, dan hubungan
IPA dengan matematika dan teknologi.
·
Bernalar secara kualitatif maupun kuantitatif tentang proses
dan hukum alam sederhana
·
Menerapkan konsep, hukum, dan teori IPAuntuk menjelaskan
berbagai fenomena alam.
·
Menjelaskan penerapan hukum-hukum IPA dalam teknologi
terutama yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
·
Memahami lingkup dan kedalaman IPA sekolah.
·
Kreatif dan inovatif dalam penerapan dan pengembangan IPA.
·
Menguasai prinsip-prinsip dan teori-teori pengelolaan dan
keselamatan kerja/belajar di laboratorium IPA sekolah.
·
Menggunakan alat-alat ukur, alat peraga, alat hitung, dan
piranti lunak komputer untuk meningkatkan pembelajaran IPA di kelas,
laboratorium.
·
Merancang eksperimen IPA untuk keperluan pembelajaran atau
penelitia
·
Melaksanakan eksperimen IPA dengan cara yang benar.
·
Memahami sejarah perkembangan IPA dan pikiran-pikiran yang
mendasari perkembangan tersebut.
Kompetensi Guru mata pelajaran Kimia
pada SMA/MA, SMK/MAK*
·
Memahami konsep-konsep, hukum-hukum, dan teori-teori kimia
yang meliputi struktur, dinamika, energetika dan kinetika serta penerapannya
secara fleksibel.
·
Memahami proses berpikir kimia dalam mempelajari proses dan
gejala alam.
·
Menggunakan bahasa simbolik dalam mendeskripsikan proses dan
gejala alam/kimia.
·
Memahami struktur (termasuk hubungan fungsional antar
konsep) ilmu Kimia dan ilmu-ilmu lain yang terkait.
·
Bernalar secara kualitatif maupun kuantitatif tentang proses
dan hukum kimia.
·
Menerapkan konsep, hukum, dan teori fisika dan matematika
untuk menjelaskan/mendeskripsikan fenomena kimia.
·
Menjelaskan penerapan hukum-hukum kimia dalam teknologi yang
terkait dengan kimia terutama yang dapat ditemukan dalam kehidupan seharihari.
·
Memahami lingkup dan kedalaman kimia sekolah.
·
Kreatif dan inovatif dalam penerapan dan pengembangan bidang
ilmu yang terkait dengan mata pelajaran kimia.
·
Menguasai prinsip-prinsip dan teori-teori pengelolaan dan
keselamatan kerja/belajar di laboratorium kimia sekolah.
·
Menggunakan alat-alat ukur, alat peraga, alat hitung, dan
piranti lunak komputer untuk meningkatkan pembelajaran kimia di kelas,
laboratorium dan lapangan.
·
Merancang eksperiment kimia untuk keperluan pembelajaran
atau penelitian.
·
Melaksanakan eksperiment kimia dengan cara yang benar.
·
Memahami sejarah perkembangan IPA pada umumnya khusunya
kimia dan pikiran-pikiran yang mendasari perkembangan tersebut.
C. PEMBENTUKAN
KOMPETENSI PROFESIONAL GURU
1. Mengenal Peserta Didik
Ada
beberapa aspek-aspek dari peserta didik yang perlu dipahami yaitu :
1.1 Tahap perkembangan
Secara singkat,
perekembangan (development) adalah proses atau tahapan pertumbuhan ke arah yang
lebih maju. Pertumbuhan sendiri (growth) berarti tahapan peningkatan sesuatu
dalam hal jumlah, ukuran, dan arti pentingnya. Pertumbuhan juga dapat berarti
sebuah tahapan perkembangan (a stage of development).
Menurut Elisabeth
Hurlock Dilihat dari
perkembangannya, peserta didik SMP atau
SMA yang berusia 13-18 tahun berada pada
tahap remaja. Pada fase ini Remaja
berada pada usia dimana dia akan senang sekali bertanya segala sesuatu dan
ingin bukti sebelum dia menerimanya. Pemahaman
karakteristik peserta didik seperti tersebut diatas sangat berguna bagi guru
dalam:
a.
Menentukan kegiatan
belajar siswa, Kegiatan
belajar yang sesuai dengan karakteristik diatas adalah kegiatan belajar presentasi.
b.
Mengemas kegiatan
pembelajaran sehingga menjadi kegiatan yang menyenangkan. Belajar dengan
suasana menyenangkan.
1.2 Perkembangan kognitif
Perkembangan kognitif remaja, dalam
pandangan Jean Piaget (seorang ahli perkembangan kognitif) merupakan
periode terakhir dan tertinggi dalam tahap pertumbuhan operasi formal (period
of formal operations). Menurut Piaget (dalam Santrock,
2003: 110) secara lebih nyata pemikiran opersional formal bersifat lebih
abstrak, idealistis dan logis. Remaja berpikir lebih abstrak dibandingkan
dengan anak-anak misalnya dapat menyelesaikan persamaan aljabar abstrak. Remaja
juga lebih idealistis dalam berpikir seperti memikirkan karakteristik ideal
dari diri sendiri, orang lain dan dunia. Remaja berfikir secara logis yang
mulai berpikir seperti ilmuwan, menyusun berbagai rencana untuk memecahkan
masalah dan secara sistematis menguji cara pemecahan yang terpikirkan.
Idealnya, seorang remaja sudah
mempunyai pola pikir sendiri. Di antaranya yang bisa digambarkan yaitu:
· Mulai bisa
berpikir logis tentang suatu gagasan yang abstrak
· Mulai bisa
membuat rencana, strategi, membuat keputusan, memecahkan masalah serta mulai
memikirkan masa depan
· Muncul
kemampuan nalar secara ilmiah dan belajar menguji hipotesis atau permasalahan
· Belajar
berinstropeksi diri
· Wawasan
berpikirnya semakin luas, bisa meliputi agama, keadilan, moralitas, jati diri
atau identitas.
Para remaja
tidak lagi menerima informasi apa adanya, tapi juga akan mengadaptas informasi
tersebut dengan pemikirannya sendiri. Namun pada kenyataannya, di negara-negara
berkembang (termasuk Indonesia), masih banyak sekali remaja (bahkan orang
dewasa juga lho) yang belum mampu berpikir dewasa. Sebagian masih memiliki pola
pikir yang sangat sederhana. Hal ini terjadi karena sistem pendidikan di
Indonesia banyak menggunakan metode belajar mengajar satu arah atau ceramah,
sehingga daya kritis belajar seorang anak kurang terasah. Bisa juga pola asuh
orang tua yang cenderung masih memperlakukan remaja seperti anak-anak sehingga
mereka tidak punya keleluasan dalam memenuhi tugas perkembangan sesuai dengan
usianya.
1.3 Perkembangan social
Peserta
didik SMP atau SMA Mereka suka
berkelompok-kelompok dan ingin dikelilingi oleh teman-teman istimewanya, bersikap kritis dalam bertanya, Remaja mencari lebih banyak kebebasan . Karakteristik perkembangan social peserta didik SMP atau SMA yang
disebutkan tadi berguna bagi guru untuk merancang kegiatan belajar apa yang
cocok dengan perkembangan sosialnya. Kegiatan seperti kerja kelompok,
tugas-tugas kelompok, diskusi kelompok, membebaskan mengembangkan potensi siswa
sambil belajar. Misalnya ketika bab tentang koloid siswa terserah mau membuat
makalah, membuat agar-agar atau susu, membuat drama atau puisi bahkan lagu
tentang koloid
.
1.4 Tingkat kecerdasan
Dengan
menggunakan tes intelegensi kecerdasan peserta didik dapat diketahui. Leser
D.Crow dan Alice Crow (1863 : 156) mwngelompokan kecerdasan manusia menjadi 9
kelompok yaitu:
Ø
Near genius or genius
indek, kecerdasan 140 keatas.
Ø
Very superior, 130-139
Ø
Superior, 120-129
Ø
Above average, 110-119
Ø
Normal or average,
90-109
Ø
Below average, 80-89
Ø
Dull or borderline,
70-79
Ø
Feeble minded, 50-69
Ø
Imbecile, Idiot, 49
kebawah
Mengetahui kecerdasan peserta didik
secara akurat, diperlukan guru untik:
·
Menentukan tingkat
kesukaran bahan yang akan dipelajari peserta didik. Bahan pelajaran yang
tingkat kesukarannya lebih tinggi dari kecerdasan peserta didik akan sulit
dipahami.
·
Menentukan strategi
pembelajaran yang akan ditempuh giru. Menghadapi kelas yang rata-rata pesrta
didiknya cerdas tentu memerlukan strategi yang berbeda jika dibandingkan dengan
kelas yang rata-rata peserta didiknya lambat belajar.
1.5 Persepsi yang dimiliki
Persepsi
yang dimiliki peserta didik, berkaitan dengan pola-pola kehidupan masyarakat
dimana ia tinggal. Anak yang tinggal dilingkungan masyarakat nelayan, akan
memiliki persepsi yang baik tentang jenis-jenis ikan,musim ikan,dan sebagainya.
Guru perlu me miliki persepsi yang dimiliki peserta
didik dan memanfaatkannya untuk pengemasan bahan pelajaran yang akan dipelajari
siswa. Bahan yang dikemas sesuai dengan persepsi peserta didik akan lebih mudah
dipahami dan dikuasi.
1.6
Kemampuan awal
prasarat
Sebelum
membelajarkan peserta didik dengan pokok bahasan tertentu, guru perlu memeriksa
apakah siswa sudah memiliki kemampuan yang diperlukan untuk dapat mempelajari
pokok bahasan yang akan diajarkan guru. Terutama dalam pelajaran matematika,
pemeriksaan kemampuan awal peserta didik mempunyai arti yang sangat penting
karena materi matematika itu sudah tersusun rapi dari yang sederhana sampai
yang kompleks, dari yang mudah sampai yang sulit.
2. Menguasai Bidang Ilmu Sumber Bahan Ajar
1.2 Menguasai subtansi bahan ajar
2.2 Menguasai metodologi bidang ilmu
Sub Kompetensi ini menghendaki guru
menguasai cara mengajarkannya bahan ajaran itu kepada peserta didik. Termasuk didalam
kemampuan memiliki metode yang tepat untuk tiap-tiap bahan ajaran. Agar anda
memiliki Sub Kompetensi ini, lakukan pengamatan bahan berikut:
a) Buatlah
table yang berisi bahan ajaran, kemudian tentukan metode pembelajaran yang
tepat untuk tiap-tiap bahan ajaran.
b) Berlatihlah
menggunakan metode pembelajaran. Gunakan kegiatan KKG ( kelompok kerja guru)
untuk melatih menguasai motode-metode pembelajaran, kemudian mintalah masukan
dari anda yang lebih senior.
2.3 Menguasai pengemasan bidang ilmu menjadi bahan ajar
Sub
Kompetensi ini menghendaki guru memiliki kemampuan mengemas bahan ajar.
Mengemas bahan ajar mengandung arti mengolah, memaknai bahan ajar tersebut
sehingga menjadi sajian yang mengandung selera peserta didik untuk mempelajari
dan menguasai.
3. Menyelenggarakan Pembelajaran Yang Mendidik
Pembelajaran
yang mendidik mempunyai makna tidak hanya mentransfer pengetahuan, sikap dan
keterampialan kepada peserta didik, tetapi lebih dari itu. Yang termasuk dalam
kompetensi ini adalah sub-sub kompetensi berikut:
a. Perancangan
program pembelajaran.
Sub
kompetensi ini meliputi perancangan program tahunan, program semester, silabus
dan rencana pelaksanaan pembelajaran.
b. Implementasi
program pembelajaran
Sub
kompetensi ini menuntut guru untuk menguasai sejumlah kemampuan, seperti
kemampuan:
1) Menata
ruang kelas
2) Memotivasi
siswa
3) Membuat
kaitan antar bahan ajaran
4) Menjelaskan
bahan ajaran
5) Mengajukan
pertanyaan kepada peserta didik
6) Menuntun
siswa yang tidak dapat menjawab pertanyaan guru
7) Memberikan
acuan
8) Mengadakan
variasi
9) Memberi
penguatan.
10) Mengelola
kelas
11) Memberi
petunjuk yang jelas
12) Membimbing
diskusi kelompok
13) Melakukan
supervisi pembelajaran
14) Menutup
pembelajaran
c. Meng-ases
proses dan hasil pembelajaran
Termasuk
dalam Sub kompetensi ini adalah kemampuan-kemampuan:
1) Membuat
kisi-kisi tes.
2) Menyusun
soal tes.
3) Mengadministrasikan.
4) Menganalisis
butir soal
5) Membuat
alat penilaian non tes
6) Menentukan
nilai peserta didik
d. Menggunakan
hasil asesmen terhadap proses dan hasil pembelajaran dalam rangka perbaikan
pengelolaan pembelajaran secara berkelanjutan.
Sub
kompetensi ini menghendaki guru menguasai kemampuan:
1) Menganalisis
hasil evaluasi
2) Menentukan
peserta didik yang sudah tuntas dan belum tuntas.
3) Menentukan
factor penyebab ketidaktuntasan belajar siswa
4) Menyusun
program perbaikan dan pengayaan
5) Melaksanakan
pembelajaran remedial
4. Mengembangkan Kemampuan Professional Yang
Berkelanjutan
sebagai guru hendaknya
selalu berusaha untuk meningkatkan kadar keprofesionalan yang sudah dimiliki,
sehingga penampilan guru dari hari ke hari semakin professional bukan
sebaliknya. Untuk itu guru perlu melakukan kegiatan-kegiatan yang berdampak
pada pengembangan profesi.
D. KOMPONEN-KOMPONEN
KOMPETENSI PROFESIONAL GURU
Kompetensi Profesional guru adalah
sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang menuntut berbagai
keahlian di bidang pendidikan atau keguruan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan
dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, bidang
studi yang dibinanya, sikap yang tepat tentang lingkungan PBM dan mempunyai
keterampilan dalam teknik mengajar.
Beberapa komponen kompetensi profesional guru adalah sebagai berikut ini:
Beberapa komponen kompetensi profesional guru adalah sebagai berikut ini:
1)
Penguasaan bahan
pelajaran beserta konsep-konsep.
2)
Pengelolaan kelas.
3)
Pengelolaan dan
penggunaan media serta sumber belajar.
4)
Memberikan bantuan dan
bimbingan kepada peserta didik.
5)
Mampu menyelenggarakan
penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran
6)
Mampu memahami
karakteristik peserta didik
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Kompetensi professional seorang guru adalah
seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat
melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil. Dalam
Undang – Undang No. 14 tahun 2005, kompeteensi guru terdiri atas kompetensi
pedagogic , kompetensi kepribadian , kompetensi social , kompetensi
profesianal.
Aspek-aspek peserta didik yang perlu
dipahami guru adalah tahap perkembangannya, perkembangan kognitifnya,
perkembangan sosialnya, kecerdasannya, persepsi yang di miliki, kemampuan awal
siswa. Kompetensi
“Mengenal peserta didik” terbentuk melalui pemahaman karakteristik peserta
didik dan latihan menerapkan karakteristik peserta didik dalam pembelajaran. Kompetensi “Mengetahui
bidang ilmu sumber bahan ajar” terbentuk melalui latihan menentukan substansi
bahan ajar, latihan memilih dan menggunakan metode yang sesuai dengan bahan
ajar serta latihan mengemas bahan ajar. Kompetensi “Menyelenggarakan pembelajaran
yang mendidik” terbentuk melalui, 1. latihan merancang program pembelajaran. 2.
latihan mengimplementasikan program pembelajaran. 3. latihan meng-ases proses
dan hasil belajar. 4. latihan melaksanakan pembelajaran remedial. Kompetensi
“Mengembangkan kemampuan professional” terbentuk melalui partisifasi berbagai
kegiatan pengembangan keprofesionalan guru.
B.
SARAN
Dari
kesimpulan diatas, maka saran yang bisa kami utarakan yaitu agar guru memiliki
kompetensi yang di paparkan di depan. Salah satunya adalah Kompetensi “Menyelenggarakan pembelajaran yang
mendidik” terbentuk melalui, 1. latihan merancang program pembelajaran. 2.
latihan mengimplementasikan program pembelajaran. 3. latihan meng-ases proses
dan hasil belajar. 4. latihan melaksanakan pembelajaran remedial. Maka dari itu
guru merupakan sebuah pekerjaan yang menggunakan professional kerja.