World Health Organization (WHO)
menyebutkan bahwa saat ini diperkirakan sekitar 6 juta orang di dunia meninggal
akibat penyakit yang ditimbulkan dari rokok, bahkan yang mencengangkan adalah
sekitar 600.000 orang diantaranya adalah perokok pasif. Hasil penelitian yang
dilakukan di 192 negara tersebut menemukan data mengejutkan, dampak asap rokok
tersebut banyak yang menimpa anak-anak. Sebanyak 165.000 atau sekitar 40%
anak-anak meninggal dunia karena infeksi pernapasan. Hal ini disebabkan
terdapat 4000 bahan kimia yang terkandung di dalam rokok, dengan 250 bahan
diantaranya positif berbahaya, dan sekitar 50 bahan lainnya berpotensi kanker.
Setyo Budiantoro dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI)
mengatakan, sebanyak 25 persen zat berbahaya yang terkandung dalam rokok masuk
ke tubuh perokok, sedangkan 75 persennya beredar di udara bebas yang berisiko
masuk ke tubuh orang di sekelilingnya (perokok pasif). Dari fakta tersebut
terbukti bahwa pemerintah telah gagal melindungi dua per tiga rakyatnya dari
bahaya asap rokok.
Senin, 05 Mei 2014
PENGEMBANGAN MEDIA PEMBELAJARAN KIMIA : MEDIA PROYEKSI
Media proyeksi diartikan
sebagai media dimana gambar diperbesar dan ditayangkan pada sebuah
layar. Alat untuk memproyeksi gambar dinamakan proyektor.
Dengan menggunakan proyektor, informasi yang akan disampaikan dapat
diproyeksikan ke layar, sehingga informasi berupa: tulisan, gambar,
bagan, dll akan menjadi lebih besar dan lebih jelas dilihat oleh
siswa. Penggunaan media proyeksi ini lebih menguntungkan, sebab
indera pendengaran dan penglihatan akan sama-sama diaktifkan pada
saat pembelajaran. Media proyeksi ini bisa
berbentuk media proyeksi diam, misalnya gambar diam (still pictures)
dan media proyeksi gerak, misalnya gambar bergerak (motion pictures).
TRANSJAKARTA SEBAGAI MODA TRANSPORTASI IDAMAN KAUM DIFABEL DAN MANULA
ABSTRAK
Kaum
difabel dan manula harus merasakan ketidak ramahannya moda
transportasi favorit warga jakarta ini. Padahal, mereka juga memiliki
hak yang sama dengan pengguna transjakarta lainnya atas kenyamanan
dan keamanan dalam moda transportasi ini. Belum adanya fasilitas
penunjang dalam transjakarta yang sesuai untuk kaum difabel dan
manula, menghambat mobilitas mereka. Hal ini membuktikan belum
seriusnya pemerintah dalam pemberian akses transportasi yang aman dan
nyaman, idaman kaum difabel dan manula. kaum
difabel memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas khusus, sehingga
pemerintah perlu menyediakan fasilitas-fasilitas yang menunjang
mobilisasi para kaum difabel, antara lain seperti ram, elevator
khusus pengguna kursi roda, dan petunjuk yang menggunakan huruf
braille. Masyarakat dalam hal ini juga berkewajiban untuk membantu
kaum difabel sehingga mereka dapat melakukan aktivitas mereka
layaknya masyarakat lain pada umumnya.
Kata Kunci : kaum
difabel, Manula, Transjakarta.
MENJADI KONSUMEN CERDAS, MANDIRI DAN CINTA PRODUK DALAM NEGERI UNTUK MENGAHADAPI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN 2015
Indonesia terlibat dalam berbagai
macam perjanjian perdagangan bebas, baik regional, bilateral maupun
multilateral. Keterlibatan Indonesia ini dimulai sejak ASEAN mengadakan
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-4 pada 27-28 Januari 1992 di Singapura. Pada
konferensi tersebut, negara-negara yang tergabung dalam ASEAN menyetujui untuk
memanfaatkan kawasan strategis ASEAN sebagai fondasi produksi pasar dunia dalam
ASEAN Free Trade Area (AFTA)
atau kawasan perdagangan bebas ASEAN (2015).
KAMPANYE GERAKAN KONSUMEN CERDAS, MANDIRI DAN CINTA PRODUK DALAM NEGERI MELALUI MEDIA SOSIAL UNTUK MEMBANGUN KESADARAN ATAS HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Indonesia menempati posisi ke dua sebagai Negara terkonsumtif di Dunia setelah Singapura menurut survei
yang dilakukan AC Nielsen. Jumlah konsumen yang
banyak merupakan potensi pemasaran produk-produk bagi pelaku usaha. Ironinya, pelaku
usaha acapkali melakukan penyimpangan atas hak-hak konsumen. Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan sepanjang tahun 2012 ada 620 kasus pelanggaran
hak-hak konsumen yang dilaporkan ke lembaga tersebut, jumlah kasus ini terjadi
peningkatan dari tahun ke tahun. Beberapa kasus diantaranya adalah maraknya
makanan tak layak konsumsi, penyedotan pulsa bermotif RBT, dan pembatalan penerbangan yang dilakukan
oleh salah satu perusahaan penerbangan di Indonesia. Kasus-kasus ini sangat
merugikan konsumen Indonesia, padahal konsumen Indonesia sudah dilindungi oleh
Undang-Undang no.9 tahun 1999. Implementasi Undang-Undang perlindungan konsumen
tidak sepenuhnya berjalan karena pengetahuan konsumen Indonesia akan hak-haknya
masih minim. Itu tergambar dari
data survei Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Hanya 38 persen dari
masyarakat Indonesia yang sadar akan haknya sebagai konsumen. Dari jumlah itu,
bahkan hanya 11 persen yang sadar bahwa hak-hak mereka tersebut dilindungi Undang-undang.
Sedangkan mayoritas masyarakat, yakni 62 persen belum sadar bahwa mereka
memiliki hak sebagai konsumen. Sehingga dibutuhkan media untuk menyampaikan
sosialisasi mengenai hak dan kewajiban konsumen.
Langganan:
Postingan (Atom)