Indonesia terlibat dalam berbagai
macam perjanjian perdagangan bebas, baik regional, bilateral maupun
multilateral. Keterlibatan Indonesia ini dimulai sejak ASEAN mengadakan
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-4 pada 27-28 Januari 1992 di Singapura. Pada
konferensi tersebut, negara-negara yang tergabung dalam ASEAN menyetujui untuk
memanfaatkan kawasan strategis ASEAN sebagai fondasi produksi pasar dunia dalam
ASEAN Free Trade Area (AFTA)
atau kawasan perdagangan bebas ASEAN (2015).
Jumlah penduduk yang diperkirakan
pada tahun 2015 sebanyak 247.572.400 (Proyeksi Penduduk 2000-2025, BAPPENAS),
menjadikan Indonesia sebagai potensi pasar yang sangat besar. Apalagi selama
tiga tahun terakhir pendapatan perkapita penduduk Indonesia selalu meningkat.
Pendapatan yang semakin besar ini tentu mempengaruhi daya beli masyarakat
terhadap produk-produk. Dari sudut pandang potensi pasar, Indonesia merupakan
salah satu negara berkembang di dunia yang menjadi alasan kuat sebagai sasaran
pemasaran suatu produk apapun yang dihasilkan, termasuk produk pertanian
seperti komoditas pangan, sayuran dan holtikultura. Apalagi pada tahun 2015 di
mulainya kawasan perdagangan bebas ASEAN, menyebabkan produk-produk impor
menyerbu pasar dalam negeri dengan bebas.
Menghadapi perdagangan bebas pada 2015 tersebut masyarakat harus
menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri. Menjadi konsumen yang cerdas dan
mandiri dapat dilakukan dengan melaksanakan Program Gerakan Konsumen Cerdas,
Mandiri dan Cinta Produk Dalam Negeri yang dibentuk oleh Kementrian
Perdagangan. Sebagai konsumen yang cerdas, masyarakat harus menyadari
hak-haknya sebagai konsumen, yaitu :
1.
Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa
2.
Hak
untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3.
Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan jasa
4.
Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan
5.
Hak
untuk mendapat advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut
6.
Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
7.
Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif
8.
Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang
dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya
9.
Teliti
sebelum membeli
10.
Memastikan
produk sesuai standar mutu (SNI)
11.
Memperhatikan
label, MKG dan masa kadaluarsa
12.
Membeli
sesuai kebutuhan
Setelah konsumen mengetahui dan
sadar akan hak-haknya, dengan sendirinya konsumen cerdas akan menjadi konsumen
mandiri yang dapat melindungi diri dari pelanggaran hak-haknya. Konsumen
mandiri harus sadar akan adanya perlindungan hukum konsumen yang tercatat dalam
UU Nomor 8 Tahun 1999 dengan Kementrian Perdagangan sebagai koordinator
penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia.
Konsumen
cerdas juga lebih mencintai produk dalam negeri ketimbang produk impor. Konsumen Indonesia harus membangun rasa
bangga menggunakan produk dalam negeri. Konsumen
harus paham apabila membeli barang import, yang diuntungkan adalah pelaku usaha
negara dimana produk tersebut berasal. Sebaliknya dengan membeli/mengkonsumsi
produk lokal, konsumen telah memberikan kontribusi positif terhadap ekonomi
nasional. Gerakan mencintai dan membeli produk lokal menjadi benteng terakhir
di tengah derasnya aliran barang-barang impor. Dengan mengabaikan produk impor,
industri dalam negeri akan tumbuh dan pengangguran pun semakin berkurang.
Sebagai konsumen yang cerdas,
mandiri, dan mencintai produk lokal, tentu saja akan sangat membantu Indonesia
sebagai salah satu negara yang mampu berkompetisi di area perdagangan bebas.
Peran sebagai konsumen yang seperti ini membantu meningkatkan stabilitas
ekonomi nasional dari krisis ekonomi global yang mungkin saja dapat menyerang
Indonesia. Sedangkan salah satu upaya untuk meningkatkan stabilitas ekonomi
nasional adalah dengan meningkatkan perdagangan dalam negeri. Artinya,
masyarakat Indonesia sebagai konsumen yang membeli produk dalam negeri dan
mengurangi konsumsi produk impor merupakan pahlawan ekonomi bagi bangsa.