Kamis, 08 Maret 2012

kompetensi guru smp dan sma dan penerapannya


http://desireminsa.multiply.com/journal/item/3
 BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya maka sangat dibutuhkan peran pendidik yang profesional. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Untuk itu profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik diforum regional, nasional maupun internasional.
Guru merupakan peranan penting terhadap keberhasilan implementasi kurikulum KTSP, karena gurulah yang pada akhirnya akan melaksanakan kurikulum di dalam kelas. Gurulah garda terdepan dalam implementasi kurikulum. Guru adalah kurikulum berjalan. Sebaik apa pun kurikulum dan sistem pendidikan yang ada, tanpa didukung mutu guru yang memenuhi syarat, maka semuanya akan sia-sia. Peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia tidak cukup dengan pembenahan di bidang kurikulum saja, tetapi harus juga diikuti dengan peningkatan mutu guru di jenjang tingkat dasar dan menengah. Tanpa upaya meningkatan mutu guru, semangat tersebut tidak akan mencapai harapan yang diinginkan.
Oleh karena itu, keberadaan guru yang professional tidak bisa ditawar-tawar lagi. Guru yang professional adalah guru yang memiliki sejumlah kompetensi yang dapat menunjang tugasnya. Ada empat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yakni kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi (UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat 2).
Profesionalisme seorang guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar. Pada umumnya di sekolah-sekolah yang memiliki guru dengan kompetensi professional akan menerapkan “pembelajaran dengan melakukan” untuk menggantikan cara mengajar di mana guru hanya berbicara dan peserta didik hanya mendengarkan.
Dalam suasana seperti itu, peserta didik secara aktif dilibatkan dalam memecahkan masalah, mencari sumber informasi, data evaluasi, serta menyajikan dan mempertahankan pandangan dan hasil kerja mereka kepada teman sejawat dan yang lainnya. Sedangkan para guru dapat bekerja secara intensif dengan guru lainnya dalam merencanakan pembelajaran, baik individual maupun tim, membuat keputusan tentang desain sekolah, kolaborasi tentang pengembangan kurikulum, dan partisipasi dalam proses penilaian. Berikut akan diuraikan tentang kompetensi professional yang harus menjadi andalan guru dalam melaksanakan tugasnya.

B.       RUMUSAN MASALAH
1.         Apakah definisi dari kompetensi?
2.         Sebutkan 4 macam kompetensi guru menurut undang-undang nomor 14 Tahun 2005?
3.         Apasajakah macam-macam kompetensi profesional guru?
4.         Bagaimanakah penerapan kompetensi profesional guru?
5.         Bagaimanakah pembentukan kompetensi profesional guru?
6.         Apasajakah komponen-komponen kompetensi profesional guru?

C.       TUJUAN PENULISAN
1.         Untuk mengetahui definisi dari kompetensi.
2.         Untuk mengetahui 4 macam kompetensi guru menurut undang-undang nomor 14 Tahun 2005
3.         Untuk mengetahui macam-macam kompetensi profesional guru.
4.         Untuk mengetahui bagaimana menerapkan kompetensi profesional guru.
5.         Untuk mengetahui pembentukan kompetensi profesional guru.
6.         Untuk mengetahui komponen-komponen kompetensi profesional guru.

D.      MANFAAT PENULISAN
Penulis mengharapkan dengan penulisan makalah ini dapat memberi tahu mahasiswa sebagai seorang calon guru tentang kompetensi atau kemampuan apasaja yang harus dimiliki seorang guru dalam menjalani tugasnya sehingga diharapkan mahasiswa kedepannya menjadi guru yang profesional.





BAB II
PEMBAHASAN

A.      PENGERTIAN KOMPETENSI
Definisi pertama menunjukkan bahwa kompetensi itu pada dasarnya menunjukkan kepada kecakapan atau kemampuan untuk mengerjakan suatu pekerjaan. Sedangkan definisi kedua menunjukkan lebih lanjut bahwa kompetensi itu pada dasarnya merupakan suatu sifat (karakteristik) orang-orang (kompeten) ialah yang memiliki kecakapan, daya (kemampuan), otoritas (kewenangan), kemahiran (keterampilan), pengetahuan, dan sebagainya untuk mengerjakan apa yang diperlukan. Kemudian definisi ketiga ialah bahwa kompetensi itu menunjukkan keadaan tindakan (kinerja) rasional yang dapat mencapai tujuan-tujuannya secara memuaskan berdasarkan kondisi (prasyarat) yang diharapkan.
Dengan menyimak makna kompetensi tersebut diatas, maka dapat dimaklumi jika kompetensi itu dipandang sebagai pilarnya atau teras kinerja dari suatu profesi. Hal itu mengandung implikasi bahwa seorang professional yang kompeten itu harus dapat menunjukkan karakteristik utamanya, antara lain :
Ø  Mampu melakukan sesuatu pekerjaan tertentu secara rasional. Dalam artian ia harus memiliki visi dan misi yang jelas mengapa ia melakukan apa yang dilakukannya berdasarkan analisis kritis dan pertimbangan logis dalam membuat pilihan dan mengambil keputusan tentang apa yang dikerjakannya. “He is fully aware of why he is doing what he is doing”.
Ø  Menguasai perangkat pengetahuan (teori dan konsep, prinsip dan kaidah, hiptesis dan generalisasi, data dan informasi, dan sebagainya) tentang seluk beluk apa yang menjadi bidang tugas pekerjannya. “He really knows what is to be done and how do it”.
Ø  Menguasai perangkat keterampilan (strategi dan taktik, metode dan teknik, prosedur dan mekanisme, srana dan instrument, dan sebaginya) tentang cara bagaimana dan dengan apa harus melakukan tugas pekerjaannya. “He actually knows through which ways he should go and how to go through”.
Ø  Memahami perangkat persyaratan ambang (basic standards) tentang ketentuan kelayakan normatif minimal kondisi dari proses yang dapat ditoleransikan dan kriteria keberhasilan yang dapat diterima dari apa yang dilakukannya (the minimal acceptable performances).
Ø  Memiliki daya (motivasi) dan cita (aspirasi) unggulan dalam melakukan tugas pekerjaannya. Ia bukan sekedar puas dengan memadai persyaratan minimal, melainkan berusaha mencapai yang sebaik mungkin (profesiencies). “He is doing the best with a high achievement motivation”.
Ø  Memiliki kewenangnan (otoritas) yang memancar atas penguasaan perangat kompetensinya yang dalam batas tertentu dapat didemonstrasikan (observable) dan teruji (meansurable), sehingga memungkinkan memperoleh pengakuan pihak berwenang (certifiable).
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (WJS. Purwadarminta) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan. Istilah kompetensi sebenarnya memiliki banyak makna sebagaimana yang dikemukakan berikut:
Kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru yang tampak sangat berarti (Competency as a rational performance which satisfactorily for a desired condition).
Kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan (The state of legally competent or qualified).
Menururt UU No. 14/2005 (UUGD), Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”. Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Arti lain dari kompetensi adalah spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh lapangan.
Departemen Pendidikan Nasional (2006 : 2) memberi pengertian kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dimiliki peserta didik. Dengan kata lain kompetensi itu merupakan kemampuan unjuk kerja (ability to do) yang dilatarbelakangi oleh penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan. Hal ini mengandung arti bahwa kualitas unjuk kerja itu ditentukan oleh kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan. Semakin tinggi kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan, semakin tinggi pula unjuk kerjanya, begitu pula sebaliknya. Jadi ada korelasi positif tinggi antara tingkat penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan dengan kompetensi yang terbentuk.
Pengertian kompetensi diatas merupakan pengertian kompetensi secara umum. Menurut Surya dkk (2004 : 4.24) Kompetensi adalah seperangkat kemempuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan penampilan unjuk kerja sebagai guru secara tepat.
Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru. Berdasarkan pengertian tersebut, Standar Kompetensi Guru adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi seorang tenaga kependidikan sehingga layak disebut kompeten.
Kompetensi menurut Usman adalah “suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun kuantitatif”. Pengertian ini mengandung makna bahwa kompetensi itu dapat digunakan dalam dua konteks, yakni: pertama, sebagai indikator kemampuan yang menunjukkan kepada perbuatan yang diamati. Kedua, sebagai konsep yang mencakup aspek-aspek kognitif, afektif dan perbuatan serta tahap-tahap pelaksanaannya secara utuh. Pengertian Kompetensi guru adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif. Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme, yaitu guru yang profesional adalah guru yang kompeten (berkemampuan). Karena itu, kompetensi profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Profesionalisme seorang guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar. Pada umumnya di sekolah-sekolah yang memiliki guru dengan kompetensi profesional akan menerapkan “pembelajaran dengan melakukan” untuk menggantikan cara mengajar dimana guru hanya berbicara dan peserta didik hanya mendengarkan. Dalam pendapat lain juga disebutkan bahwa kompetensi guru (Teacher Competency) the ability of a teacher to responsibly perform has or her duties appropriately.
Kompetensi guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak. Kompetensi professional seorang guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil. Kompetensi professional guru akan memadai jika ditopang oleh kompetensi personal dan social yang baik sehingga mengantarkannya pada pembelajaran atau pengajaran yang baik.
B.       KOMPETENSI PROFESIONAL GURU MENURUT UU NO. 14 TAHUN 2005
Dalam undang-undang ini (pasal 10 ayat 1) kompetensi guru di kelompokkan menjadi 4 kelompok, yaitu kompetensi Pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional.Penjelasannya sebagai berikut :
NO
KOMPETENSI INTI GURU
KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
KOMPETENSI PEDAGOGIK
1
Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.

·          Memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosialbudaya.
·          Mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
·          Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
·          Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
2
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
·          Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
·          Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran yang diampu.
3
Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu
·          Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
·          Menentukan tujuan pembelajaran yang diampu
·          Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diampu
·          Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
·          Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik.
·          Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
4
Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.

·          Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
·          Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
·          Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
·          Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan dengan memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan.
·          Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran yang diampu untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
·          Mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran yang diampu sesuai dengan situasi yang berkembang
5
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.

Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran yang diampu.

6
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.

·          Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi secara optimal.
·          Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.

7
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.

·          Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, secara lisan, tulisan, dan/ataubentuk lain.
·          Berkomunikasi Secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi kegiatan/permainan yang mendidik yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik untuk ambil bagian dalam permainan melalui bujukan dan contoh, (b) ajakan kepada peserta didik untuk ambil bagian, (c) respons peserta didik terhadap ajakan guru, dan (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
8
Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
·          Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
·          Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
·          Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
·          Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
·          Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen.
·          Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
·          Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
9
Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran
·          Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar
·          informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
·          Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan
·          Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
10
Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
·          Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
·          Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.
·          Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.
KOMPETENSI KEPRIBADIAN
11
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
·          Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
·          Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.

12
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
·          Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
·          Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia
·          Berperilaku yang dapat diteladan oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
·           
13
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
·          Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur
·          Menampilkan diri sebagai pribadi dewasa, arif, dan berwibawa.
14
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.

·          Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
·          Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
·          Bekerja mandiri secara profesional.

15
Memahami kode etik profesi guru
·          Memahami kode etik profesi guru.
·          Menerapkan kode etik profesi guru.
·          Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru.
KOMPETENSI SOSIAL
16
Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.

·          Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
·          Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.

17
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
·          Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif.
·          Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik
·          Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
18
Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.

·          Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik.
·          Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
19
Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

·          Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran.
·          Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan maupun bentuk lain.

KOMPETENSI PROFESIONAL
20
Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

Jabaran kompetensi Butir 20 untuk masing-masing guru mata pelajaran disajikan setelah tabel ini.

21
Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.

·          Memahami standar kompetensi mata pelajaran yang diampu.
·          Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
·          Memahami tujuan pembelajaran yang diampu.

22
Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.

·          Memilih materi pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
·          Mengolah materi pelajaran yang diampu secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
·           

23
Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.

·          Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
·          Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
·          Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
·          Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
·           
24
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.

·          Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
·          Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.





Kompetensi Guru mata pelajaran IPA pada SMP/MTs
·         Memahami konsep-konsep, hukum-hukum, dan teori-teori IPA serta penerapannya secara fleksibel.
·         Memahami proses berpikir IPA dalam mempelajari proses dan gejala alam
·         Menggunakan bahasa simbolik dalam mendeskripsikan proses dan gejala alam.
·         Memahami hubungan antar berbagai cabang IPA, dan hubungan IPA dengan matematika dan teknologi.
·         Bernalar secara kualitatif maupun kuantitatif tentang proses dan hukum alam sederhana
·         Menerapkan konsep, hukum, dan teori IPAuntuk menjelaskan berbagai fenomena alam.
·         Menjelaskan penerapan hukum-hukum IPA dalam teknologi terutama yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
·         Memahami lingkup dan kedalaman IPA sekolah.
·         Kreatif dan inovatif dalam penerapan dan pengembangan IPA.
·         Menguasai prinsip-prinsip dan teori-teori pengelolaan dan keselamatan kerja/belajar di laboratorium IPA sekolah.
·         Menggunakan alat-alat ukur, alat peraga, alat hitung, dan piranti lunak komputer untuk meningkatkan pembelajaran IPA di kelas, laboratorium.
·         Merancang eksperimen IPA untuk keperluan pembelajaran atau penelitia
·         Melaksanakan eksperimen IPA dengan cara yang benar.
·         Memahami sejarah perkembangan IPA dan pikiran-pikiran yang mendasari perkembangan tersebut.
Kompetensi Guru mata pelajaran Kimia pada SMA/MA, SMK/MAK*
·         Memahami konsep-konsep, hukum-hukum, dan teori-teori kimia yang meliputi struktur, dinamika, energetika dan kinetika serta penerapannya secara fleksibel.
·         Memahami proses berpikir kimia dalam mempelajari proses dan gejala alam.
·         Menggunakan bahasa simbolik dalam mendeskripsikan proses dan gejala alam/kimia.
·         Memahami struktur (termasuk hubungan fungsional antar konsep) ilmu Kimia dan ilmu-ilmu lain yang terkait.
·         Bernalar secara kualitatif maupun kuantitatif tentang proses dan hukum kimia.
·         Menerapkan konsep, hukum, dan teori fisika dan matematika untuk menjelaskan/mendeskripsikan fenomena kimia.
·         Menjelaskan penerapan hukum-hukum kimia dalam teknologi yang terkait dengan kimia terutama yang dapat ditemukan dalam kehidupan seharihari.
·         Memahami lingkup dan kedalaman kimia sekolah.
·         Kreatif dan inovatif dalam penerapan dan pengembangan bidang ilmu yang terkait dengan mata pelajaran kimia.
·         Menguasai prinsip-prinsip dan teori-teori pengelolaan dan keselamatan kerja/belajar di laboratorium kimia sekolah.
·         Menggunakan alat-alat ukur, alat peraga, alat hitung, dan piranti lunak komputer untuk meningkatkan pembelajaran kimia di kelas, laboratorium dan lapangan.
·         Merancang eksperiment kimia untuk keperluan pembelajaran atau penelitian.
·         Melaksanakan eksperiment kimia dengan cara yang benar.
·         Memahami sejarah perkembangan IPA pada umumnya khusunya kimia dan pikiran-pikiran yang mendasari perkembangan tersebut.


C.       PEMBENTUKAN KOMPETENSI PROFESIONAL GURU
1.    Mengenal Peserta Didik
Ada beberapa aspek-aspek dari peserta didik yang perlu dipahami yaitu :

1.1  Tahap perkembangan
Secara singkat, perekembangan (development) adalah proses atau tahapan pertumbuhan ke arah yang lebih maju. Pertumbuhan sendiri (growth) berarti tahapan peningkatan sesuatu dalam hal jumlah, ukuran, dan arti pentingnya. Pertumbuhan juga dapat berarti sebuah tahapan perkembangan (a stage of development).
Menurut Elisabeth Hurlock  Dilihat dari perkembangannya, peserta didik SMP atau SMA  yang berusia 13-18 tahun berada pada tahap remaja. Pada fase ini Remaja berada pada usia dimana dia akan senang sekali bertanya segala sesuatu dan ingin bukti sebelum dia menerimanya. Pemahaman karakteristik peserta didik seperti tersebut diatas sangat berguna bagi guru dalam:
a.       Menentukan kegiatan belajar siswa, Kegiatan belajar yang sesuai dengan karakteristik diatas adalah kegiatan belajar presentasi.
b.      Mengemas kegiatan pembelajaran sehingga menjadi kegiatan yang menyenangkan. Belajar dengan suasana menyenangkan.

1.2  Perkembangan kognitif
Perkembangan kognitif remaja, dalam pandangan Jean Piaget (seorang ahli perkembangan kognitif) merupakan periode terakhir dan tertinggi dalam tahap pertumbuhan operasi formal (period of formal operations). Menurut Piaget (dalam Santrock, 2003: 110) secara lebih nyata pemikiran opersional formal bersifat lebih abstrak, idealistis dan logis. Remaja berpikir lebih abstrak dibandingkan dengan anak-anak misalnya dapat menyelesaikan persamaan aljabar abstrak. Remaja juga lebih idealistis dalam berpikir seperti memikirkan karakteristik ideal dari diri sendiri, orang lain dan dunia. Remaja berfikir secara logis yang mulai berpikir seperti ilmuwan, menyusun berbagai rencana untuk memecahkan masalah dan secara sistematis menguji cara pemecahan yang terpikirkan.
Idealnya, seorang remaja sudah mempunyai pola pikir sendiri. Di antaranya yang bisa digambarkan yaitu:
·  Mulai bisa berpikir logis tentang suatu gagasan yang abstrak
·  Mulai bisa membuat rencana, strategi, membuat keputusan, memecahkan masalah serta mulai memikirkan masa depan
·  Muncul kemampuan nalar secara ilmiah dan belajar menguji hipotesis atau permasalahan
·  Belajar berinstropeksi diri
·  Wawasan berpikirnya semakin luas, bisa meliputi agama, keadilan, moralitas, jati diri atau identitas.
Para remaja tidak lagi menerima informasi apa adanya, tapi juga akan mengadaptas informasi tersebut dengan pemikirannya sendiri. Namun pada kenyataannya, di negara-negara berkembang (termasuk Indonesia), masih banyak sekali remaja (bahkan orang dewasa juga lho) yang belum mampu berpikir dewasa. Sebagian masih memiliki pola pikir yang sangat sederhana. Hal ini terjadi karena sistem pendidikan di Indonesia banyak menggunakan metode belajar mengajar satu arah atau ceramah, sehingga daya kritis belajar seorang anak kurang terasah. Bisa juga pola asuh orang tua yang cenderung masih memperlakukan remaja seperti anak-anak sehingga mereka tidak punya keleluasan dalam memenuhi tugas perkembangan sesuai dengan usianya.
1.3  Perkembangan social
Peserta didik SMP atau SMA Mereka suka berkelompok-kelompok dan ingin dikelilingi oleh teman-teman istimewanya, bersikap kritis dalam bertanya, Remaja mencari lebih banyak kebebasan . Karakteristik perkembangan social peserta didik SMP atau SMA yang disebutkan tadi berguna bagi guru untuk merancang kegiatan belajar apa yang cocok dengan perkembangan sosialnya. Kegiatan seperti kerja kelompok, tugas-tugas kelompok, diskusi kelompok, membebaskan mengembangkan potensi siswa sambil belajar. Misalnya ketika bab tentang koloid siswa terserah mau membuat makalah, membuat agar-agar atau susu, membuat drama atau puisi bahkan lagu tentang koloid
.
1.4  Tingkat kecerdasan
Dengan menggunakan tes intelegensi kecerdasan peserta didik dapat diketahui. Leser D.Crow dan Alice Crow (1863 : 156) mwngelompokan kecerdasan manusia menjadi 9 kelompok yaitu:
Ø    Near genius or genius indek, kecerdasan 140 keatas.
Ø    Very superior, 130-139
Ø    Superior, 120-129
Ø    Above average, 110-119
Ø    Normal or average, 90-109
Ø    Below average, 80-89
Ø    Dull or borderline, 70-79
Ø    Feeble minded, 50-69
Ø    Imbecile, Idiot, 49 kebawah
Mengetahui kecerdasan peserta didik secara akurat, diperlukan guru untik:
·         Menentukan tingkat kesukaran bahan yang akan dipelajari peserta didik. Bahan pelajaran yang tingkat kesukarannya lebih tinggi dari kecerdasan peserta didik akan sulit dipahami.
·         Menentukan strategi pembelajaran yang akan ditempuh giru. Menghadapi kelas yang rata-rata pesrta didiknya cerdas tentu memerlukan strategi yang berbeda jika dibandingkan dengan kelas yang rata-rata peserta didiknya lambat belajar.

1.5  Persepsi yang dimiliki
Persepsi yang dimiliki peserta didik, berkaitan dengan pola-pola kehidupan masyarakat dimana ia tinggal. Anak yang tinggal dilingkungan masyarakat nelayan, akan memiliki persepsi yang baik tentang jenis-jenis ikan,musim ikan,dan sebagainya. Guru perlu me miliki persepsi yang dimiliki peserta didik dan memanfaatkannya untuk pengemasan bahan pelajaran yang akan dipelajari siswa. Bahan yang dikemas sesuai dengan persepsi peserta didik akan lebih mudah dipahami dan dikuasi.

1.6     Kemampuan awal prasarat
Sebelum membelajarkan peserta didik dengan pokok bahasan tertentu, guru perlu memeriksa apakah siswa sudah memiliki kemampuan yang diperlukan untuk dapat mempelajari pokok bahasan yang akan diajarkan guru. Terutama dalam pelajaran matematika, pemeriksaan kemampuan awal peserta didik mempunyai arti yang sangat penting karena materi matematika itu sudah tersusun rapi dari yang sederhana sampai yang kompleks, dari yang mudah sampai yang sulit.


2.    Menguasai Bidang Ilmu Sumber Bahan Ajar
1.2  Menguasai subtansi bahan ajar
2.2  Menguasai metodologi bidang ilmu
Sub Kompetensi ini menghendaki guru menguasai cara mengajarkannya bahan ajaran itu kepada peserta didik. Termasuk didalam kemampuan memiliki metode yang tepat untuk tiap-tiap bahan ajaran. Agar anda memiliki Sub Kompetensi ini, lakukan pengamatan bahan berikut:
a)    Buatlah table yang berisi bahan ajaran, kemudian tentukan metode pembelajaran yang tepat untuk tiap-tiap bahan ajaran.
b)   Berlatihlah menggunakan metode pembelajaran. Gunakan kegiatan KKG ( kelompok kerja guru) untuk melatih menguasai motode-metode pembelajaran, kemudian mintalah masukan dari anda yang lebih senior.

2.3  Menguasai pengemasan bidang ilmu menjadi bahan ajar
Sub Kompetensi ini menghendaki guru memiliki kemampuan mengemas bahan ajar. Mengemas bahan ajar mengandung arti mengolah, memaknai bahan ajar tersebut sehingga menjadi sajian yang mengandung selera peserta didik untuk mempelajari dan menguasai.

3.    Menyelenggarakan Pembelajaran Yang Mendidik
Pembelajaran yang mendidik mempunyai makna tidak hanya mentransfer pengetahuan, sikap dan keterampialan kepada peserta didik, tetapi lebih dari itu. Yang termasuk dalam kompetensi ini adalah sub-sub kompetensi berikut:
a.       Perancangan program pembelajaran.
Sub kompetensi ini meliputi perancangan program tahunan, program semester, silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran.
b.      Implementasi program pembelajaran
Sub kompetensi ini menuntut guru untuk menguasai sejumlah kemampuan, seperti kemampuan:
1)      Menata ruang kelas
2)      Memotivasi siswa
3)      Membuat kaitan antar bahan ajaran
4)      Menjelaskan bahan ajaran
5)      Mengajukan pertanyaan kepada peserta didik
6)      Menuntun siswa yang tidak dapat menjawab pertanyaan guru
7)      Memberikan acuan
8)      Mengadakan variasi
9)      Memberi penguatan.
10)  Mengelola kelas
11)  Memberi petunjuk yang jelas
12)  Membimbing diskusi kelompok
13)  Melakukan supervisi pembelajaran
14)  Menutup pembelajaran
c.       Meng-ases proses dan hasil pembelajaran
Termasuk dalam Sub kompetensi ini adalah kemampuan-kemampuan:
1)      Membuat kisi-kisi tes.
2)      Menyusun soal tes.
3)      Mengadministrasikan.
4)      Menganalisis butir soal
5)      Membuat alat penilaian non tes
6)      Menentukan nilai peserta didik
d.      Menggunakan hasil asesmen terhadap proses dan hasil pembelajaran dalam rangka perbaikan pengelolaan pembelajaran secara berkelanjutan.
Sub kompetensi ini menghendaki guru menguasai kemampuan:
1)      Menganalisis hasil evaluasi
2)      Menentukan peserta didik yang sudah tuntas dan belum tuntas.
3)      Menentukan factor penyebab ketidaktuntasan belajar siswa
4)      Menyusun program perbaikan dan pengayaan
5)      Melaksanakan pembelajaran remedial

4.    Mengembangkan Kemampuan Professional Yang Berkelanjutan
sebagai guru hendaknya selalu berusaha untuk meningkatkan kadar keprofesionalan yang sudah dimiliki, sehingga penampilan guru dari hari ke hari semakin professional bukan sebaliknya. Untuk itu guru perlu melakukan kegiatan-kegiatan yang berdampak pada pengembangan profesi.

D.      KOMPONEN-KOMPONEN KOMPETENSI PROFESIONAL GURU
Kompetensi Profesional guru adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang menuntut berbagai keahlian di bidang pendidikan atau keguruan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, bidang studi yang dibinanya, sikap yang tepat tentang lingkungan PBM dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.
Beberapa komponen kompetensi profesional guru adalah sebagai berikut ini:
1)        Penguasaan bahan pelajaran beserta konsep-konsep.
2)        Pengelolaan kelas.
3)        Pengelolaan dan penggunaan media serta sumber belajar.
4)        Memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik.
5)        Mampu menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran
6)        Mampu memahami karakteristik peserta didik


BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
Kompetensi professional seorang guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil. Dalam Undang – Undang No. 14 tahun 2005, kompeteensi guru terdiri atas kompetensi pedagogic , kompetensi kepribadian , kompetensi social , kompetensi profesianal.
Aspek-aspek peserta didik yang perlu dipahami guru adalah tahap perkembangannya, perkembangan kognitifnya, perkembangan sosialnya, kecerdasannya, persepsi yang di miliki, kemampuan awal siswa. Kompetensi “Mengenal peserta didik” terbentuk melalui pemahaman karakteristik peserta didik dan latihan menerapkan karakteristik peserta didik dalam pembelajaran. Kompetensi “Mengetahui bidang ilmu sumber bahan ajar” terbentuk melalui latihan menentukan substansi bahan ajar, latihan memilih dan menggunakan metode yang sesuai dengan bahan ajar serta latihan mengemas bahan ajar. Kompetensi “Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik” terbentuk melalui, 1. latihan merancang program pembelajaran. 2. latihan mengimplementasikan program pembelajaran. 3. latihan meng-ases proses dan hasil belajar. 4. latihan melaksanakan pembelajaran remedial. Kompetensi “Mengembangkan kemampuan professional” terbentuk melalui partisifasi berbagai kegiatan pengembangan keprofesionalan guru.

B.       SARAN
Dari kesimpulan diatas, maka saran yang bisa kami utarakan yaitu agar guru memiliki kompetensi yang di paparkan di depan. Salah satunya adalah  Kompetensi “Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik” terbentuk melalui, 1. latihan merancang program pembelajaran. 2. latihan mengimplementasikan program pembelajaran. 3. latihan meng-ases proses dan hasil belajar. 4. latihan melaksanakan pembelajaran remedial. Maka dari itu guru merupakan sebuah pekerjaan yang menggunakan professional kerja.

Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JANGAN LUPA COMMENT YA...