Senin, 05 Mei 2014

PENGGUNAAN ADSORBEN DARI LIMBAH JERAMI PADI SEBAGAI UPAYA PELINDUNGAN PEROKOK PASIF DARI BAHAYA ASAP ROKOK PADA TINGKAT KELUARGA


World Health Organization (WHO) menyebutkan bahwa saat ini diperkirakan sekitar 6 juta orang di dunia meninggal akibat penyakit yang ditimbulkan dari rokok, bahkan yang mencengangkan adalah sekitar 600.000 orang diantaranya adalah perokok pasif. Hasil penelitian yang dilakukan di 192 negara tersebut menemukan data mengejutkan, dampak asap rokok tersebut banyak yang menimpa anak-anak. Sebanyak 165.000 atau sekitar 40% anak-anak meninggal dunia karena infeksi pernapasan. Hal ini disebabkan terdapat 4000 bahan kimia yang terkandung di dalam rokok, dengan 250 bahan diantaranya positif berbahaya, dan sekitar 50 bahan lainnya berpotensi kanker. Setyo Budiantoro dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, sebanyak 25 persen zat berbahaya yang terkandung dalam rokok masuk ke tubuh perokok, sedangkan 75 persennya beredar di udara bebas yang berisiko masuk ke tubuh orang di sekelilingnya (perokok pasif). Dari fakta tersebut terbukti bahwa pemerintah telah gagal melindungi dua per tiga rakyatnya dari bahaya asap rokok.

PENGEMBANGAN MEDIA PEMBELAJARAN KIMIA : MEDIA PROYEKSI


Media proyeksi diartikan sebagai media dimana gambar diperbesar dan ditayangkan pada sebuah layar. Alat untuk memproyeksi gambar dinamakan proyektor. Dengan menggunakan proyektor, informasi yang akan disampaikan dapat diproyeksikan ke layar, sehingga informasi berupa: tulisan, gambar, bagan, dll akan menjadi lebih besar dan lebih jelas dilihat oleh siswa. Penggunaan media proyeksi ini lebih menguntungkan, sebab indera pendengaran dan penglihatan akan sama-sama diaktifkan pada saat pembelajaran. Media proyeksi ini bisa berbentuk media proyeksi diam, misalnya gambar diam (still pictures) dan media proyeksi gerak, misalnya gambar bergerak (motion pictures).

TRANSJAKARTA SEBAGAI MODA TRANSPORTASI IDAMAN KAUM DIFABEL DAN MANULA

ABSTRAK
Kaum difabel dan manula harus merasakan ketidak ramahannya moda transportasi favorit warga jakarta ini. Padahal, mereka juga memiliki hak yang sama dengan pengguna transjakarta lainnya atas kenyamanan dan keamanan dalam moda transportasi ini. Belum adanya fasilitas penunjang dalam transjakarta yang sesuai untuk kaum difabel dan manula, menghambat mobilitas mereka. Hal ini membuktikan belum seriusnya pemerintah dalam pemberian akses transportasi yang aman dan nyaman, idaman kaum difabel dan manula. kaum difabel memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas khusus, sehingga pemerintah perlu menyediakan fasilitas-fasilitas yang menunjang mobilisasi para kaum difabel, antara lain seperti ram, elevator khusus pengguna kursi roda, dan petunjuk yang menggunakan huruf braille. Masyarakat dalam hal ini juga berkewajiban untuk membantu kaum difabel sehingga mereka dapat melakukan aktivitas mereka layaknya masyarakat lain pada umumnya.
Kata Kunci : kaum difabel, Manula, Transjakarta.

MENJADI KONSUMEN CERDAS, MANDIRI DAN CINTA PRODUK DALAM NEGERI UNTUK MENGAHADAPI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN 2015


Indonesia terlibat dalam berbagai macam perjanjian perdagangan bebas, baik regional, bilateral maupun multilateral. Keterlibatan Indonesia ini dimulai sejak ASEAN mengadakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-4 pada 27-28 Januari 1992 di Singapura. Pada konferensi tersebut, negara-negara yang tergabung dalam ASEAN menyetujui untuk memanfaatkan kawasan strategis ASEAN sebagai fondasi produksi pasar dunia dalam ASEAN Free Trade Area (AFTA)  atau kawasan perdagangan bebas ASEAN (2015).

KAMPANYE GERAKAN KONSUMEN CERDAS, MANDIRI DAN CINTA PRODUK DALAM NEGERI MELALUI MEDIA SOSIAL UNTUK MEMBANGUN KESADARAN ATAS HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN


Indonesia menempati posisi ke dua sebagai Negara terkonsumtif  di Dunia setelah Singapura menurut survei yang dilakukan AC Nielsen. Jumlah konsumen yang banyak merupakan potensi pemasaran produk-produk bagi pelaku usaha. Ironinya, pelaku usaha acapkali melakukan penyimpangan atas hak-hak konsumen. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan sepanjang tahun 2012 ada 620 kasus pelanggaran hak-hak konsumen yang dilaporkan ke lembaga tersebut, jumlah kasus ini terjadi peningkatan dari tahun ke tahun. Beberapa kasus diantaranya adalah maraknya makanan tak layak konsumsi, penyedotan pulsa bermotif  RBT, dan pembatalan penerbangan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan penerbangan di Indonesia. Kasus-kasus ini sangat merugikan konsumen Indonesia, padahal konsumen Indonesia sudah dilindungi oleh Undang-Undang no.9 tahun 1999. Implementasi Undang-Undang perlindungan konsumen tidak sepenuhnya berjalan karena pengetahuan konsumen Indonesia akan hak-haknya masih minim. Itu tergambar dari data survei Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Hanya 38 persen dari masyarakat Indonesia yang sadar akan haknya sebagai konsumen. Dari jumlah itu, bahkan hanya 11 persen yang sadar bahwa hak-hak mereka tersebut dilindungi Undang-undang. Sedangkan mayoritas masyarakat, yakni 62 persen belum sadar bahwa mereka memiliki hak sebagai konsumen. Sehingga dibutuhkan media untuk menyampaikan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban konsumen.