Senin, 05 Mei 2014

MENJADI KONSUMEN CERDAS, MANDIRI DAN CINTA PRODUK DALAM NEGERI UNTUK MENGAHADAPI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN 2015


Indonesia terlibat dalam berbagai macam perjanjian perdagangan bebas, baik regional, bilateral maupun multilateral. Keterlibatan Indonesia ini dimulai sejak ASEAN mengadakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-4 pada 27-28 Januari 1992 di Singapura. Pada konferensi tersebut, negara-negara yang tergabung dalam ASEAN menyetujui untuk memanfaatkan kawasan strategis ASEAN sebagai fondasi produksi pasar dunia dalam ASEAN Free Trade Area (AFTA)  atau kawasan perdagangan bebas ASEAN (2015).

Jumlah penduduk yang diperkirakan pada tahun 2015 sebanyak 247.572.400 (Proyeksi Penduduk 2000-2025, BAPPENAS), menjadikan Indonesia sebagai potensi pasar yang sangat besar. Apalagi selama tiga tahun terakhir pendapatan perkapita penduduk Indonesia selalu meningkat. Pendapatan yang semakin besar ini tentu mempengaruhi daya beli masyarakat terhadap produk-produk. Dari sudut pandang potensi pasar, Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di dunia yang menjadi alasan kuat sebagai sasaran pemasaran suatu produk apapun yang dihasilkan, termasuk produk pertanian seperti komoditas pangan, sayuran dan holtikultura. Apalagi pada tahun 2015 di mulainya kawasan perdagangan bebas ASEAN, menyebabkan produk-produk impor menyerbu pasar dalam negeri dengan bebas.
Menghadapi perdagangan bebas pada 2015 tersebut masyarakat harus menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri. Menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri dapat dilakukan dengan melaksanakan Program Gerakan Konsumen Cerdas, Mandiri dan Cinta Produk Dalam Negeri yang dibentuk oleh Kementrian Perdagangan.  Sebagai konsumen yang cerdas, masyarakat harus menyadari hak-haknya sebagai konsumen, yaitu :
1.             Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa
2.             Hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3.             Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa
4.             Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan
5.             Hak untuk mendapat advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6.             Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
7.             Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8.             Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
9.             Teliti sebelum membeli
10.         Memastikan produk sesuai standar mutu (SNI)
11.         Memperhatikan label, MKG dan masa kadaluarsa
12.         Membeli sesuai kebutuhan
Setelah konsumen mengetahui dan sadar akan hak-haknya, dengan sendirinya konsumen cerdas akan menjadi konsumen mandiri yang dapat melindungi diri dari pelanggaran hak-haknya. Konsumen mandiri harus sadar akan adanya perlindungan hukum konsumen yang tercatat dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 dengan Kementrian Perdagangan sebagai koordinator penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia.
Konsumen cerdas juga lebih mencintai produk dalam negeri ketimbang produk impor. Konsumen Indonesia harus membangun rasa bangga menggunakan produk dalam negeri. Konsumen harus paham apabila membeli barang import, yang diuntungkan adalah pelaku usaha negara dimana produk tersebut berasal. Sebaliknya dengan membeli/mengkonsumsi produk lokal, konsumen telah memberikan kontribusi positif terhadap ekonomi nasional. Gerakan mencintai dan membeli produk lokal menjadi benteng terakhir di tengah derasnya aliran barang-barang impor. Dengan mengabaikan produk impor, industri dalam negeri akan tumbuh dan pengangguran pun semakin berkurang.
Sebagai konsumen yang cerdas, mandiri, dan mencintai produk lokal, tentu saja akan sangat membantu Indonesia sebagai salah satu negara yang mampu berkompetisi di area perdagangan bebas. Peran sebagai konsumen yang seperti ini membantu meningkatkan stabilitas ekonomi nasional dari krisis ekonomi global yang mungkin saja dapat menyerang Indonesia. Sedangkan salah satu upaya untuk meningkatkan stabilitas ekonomi nasional adalah dengan meningkatkan perdagangan dalam negeri. Artinya, masyarakat Indonesia sebagai konsumen yang membeli produk dalam negeri dan mengurangi konsumsi produk impor merupakan pahlawan ekonomi bagi bangsa.

Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JANGAN LUPA COMMENT YA...