Senin, 05 Mei 2014

KAMPANYE GERAKAN KONSUMEN CERDAS, MANDIRI DAN CINTA PRODUK DALAM NEGERI MELALUI MEDIA SOSIAL UNTUK MEMBANGUN KESADARAN ATAS HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN


Indonesia menempati posisi ke dua sebagai Negara terkonsumtif  di Dunia setelah Singapura menurut survei yang dilakukan AC Nielsen. Jumlah konsumen yang banyak merupakan potensi pemasaran produk-produk bagi pelaku usaha. Ironinya, pelaku usaha acapkali melakukan penyimpangan atas hak-hak konsumen. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan sepanjang tahun 2012 ada 620 kasus pelanggaran hak-hak konsumen yang dilaporkan ke lembaga tersebut, jumlah kasus ini terjadi peningkatan dari tahun ke tahun. Beberapa kasus diantaranya adalah maraknya makanan tak layak konsumsi, penyedotan pulsa bermotif  RBT, dan pembatalan penerbangan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan penerbangan di Indonesia. Kasus-kasus ini sangat merugikan konsumen Indonesia, padahal konsumen Indonesia sudah dilindungi oleh Undang-Undang no.9 tahun 1999. Implementasi Undang-Undang perlindungan konsumen tidak sepenuhnya berjalan karena pengetahuan konsumen Indonesia akan hak-haknya masih minim. Itu tergambar dari data survei Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Hanya 38 persen dari masyarakat Indonesia yang sadar akan haknya sebagai konsumen. Dari jumlah itu, bahkan hanya 11 persen yang sadar bahwa hak-hak mereka tersebut dilindungi Undang-undang. Sedangkan mayoritas masyarakat, yakni 62 persen belum sadar bahwa mereka memiliki hak sebagai konsumen. Sehingga dibutuhkan media untuk menyampaikan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban konsumen.

Di lain sisi, Indonesia adalah Negara yang memiliki pengguna internet terbesar di Asia Tenggara. Internet di Indonesia saat ini sudah menjadi kebutuhan primer untuk para penggunanya, perkembangan media sosial juga menjadi salah satu faktor penting besarnya pemakai internet di Negara ini. Bukan hanya itu saja berdasarkan Survei Data Global Web Index, Indonesia adalah Negara yang memiliki pengguna media sosial yang paling aktif di asia. Indonesia memiliki 79,7% user aktif di media sosial mengalahkan Filipina 78%, Malaysia 72%, Cina 67%. Pengguna media sosial yang banyak di Indonesia seringkali membuat media sosial dijadikan media sosialisasi, edukasi serta promosi oleh pihak-pihak tertentu. Sosialisasi melalui media sosial sangatlah efektif dan berpengaruh luas, hal ini mengingat 100 juta penduduk Indonesia sudah dapat mengakses internet dan sosial media.
Berdasarkan fakta dan data yang ada, media sosial berpotensi digunakan sebagai media sosialisasi gerakan konsumen cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri. Penggunaan media sosial seperti facebook dan twitter dapat memperlancar sosialisasi kampanye konsumen cerdas yang sadar akan hak dan kewajibannya. Media sosial dapat mengumpulkan banyak orang dalam waktu seketika sekaligus menyebarkan gagasan gerakan konsumen cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri secara efisien. Melalui akun gerakan konsumen cerdas, Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan dapat menyuarakan ajakan dan himbuan untuk menjadi konsumen cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri dan bisa juga memaparkan tips dan trik menjadi konsumen cerdas serta merangkum kegiatan sosialisasi konsumen cerdas di seluruh daerah di Indonesia. Selain itu akun pada media sosial mempunyai fitur komentar yang dapat digunakan pengguna media sosial untuk mengomentari perkembangan gerakan konsumen cerdas ini, sekaligus menjadi pusat informasi untuk pengaduan pelanggaran hak-hak konsumen. Pengimplementasian gagasan kampanye gerakan konsumen cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri melalui media sosial, diprediksi menjadikan masyarakat Indonesia tahu dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai konsumen.


DAFTAR PUSTAKA
Antaranews. 2014. Efektivitas kampanye politik di media sosial (online). (www.sumsel.antaranews.com, diakses 12 april 2014)
DJSPK. 2014. Hari konsumen nasional (online). (www.hkn2014.com, diakses 12 april 2014)
Ishak, nuzulia. 2013. Mayoritas Masyarakat Belum Tahu Haknya sebagai Konsumen (online). (www.politikindonesia.com, diakses 12 april 2014)
Rosita, santi. 2012. Perlindungan konsumen di Indonesia (online). (www.theindonesian institute.com, diakses 12 april 2014)


Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JANGAN LUPA COMMENT YA...